Bapas Kelas II Pangkalan Bun Terima Kunjungan Dinas P3AP2KB Kabupaten Sukamara

MMC Kobar – Dinas Pemberdayaaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sukamara melakukan koordinasi ke Balai Pemasyarakaran (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Kamis (11/5).

Koordinasi kali ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar kedua instansi khususnya dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

(Baca Juga : Kinerja Pelaksanaan APBN Regional Lingkup Wilayah Kerja KPPN Pangkalan Bun s.d 31 Desember 2023)

Pada kesemapatan yang baik ini, DP3AP2KB Kabupaten Sukamara yang diwakili oleh Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Puji Astuti diterima langsung oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Wayan Iryawan dan Pembimbinga Kemasyarakatan (PK) Pertama Rayza Budi Adiwidodo.

Puji Astuti mengatakan, dalam penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum, DP3AP2KB Kabupaten Sukamara perlu melakukan koordinasi ke Bapas Pangkalan Bun, guna mendapatkan arahan. 

“Sehingga dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum dapat berjalan dengan baik, dan kepentingan terbaik bagi anak dapat terpenuhi sesuai amanat SPPA," ucapnya.

Sementara itu, Wayan menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh DP3AP2KB Kabupaten Sukamara. “Kami sangat mengapresiasi kordinasi yang dilakukan oleh DP3AP2KB Kabupaten Sukamara. Semoga dengan adanya kunjungan ini sinergitas antar kedua instasi yang sudah berjalan dengan baik terus ditingkatkan dalan penangan anak yang berkonflik dengan hukum,” ucap Wayan.

Lebih lanjut Wayan menambahkan, walaupun harus menempuh perjalanan yang cukup jauh, kita sama-sama menyadari bahwa dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat dilakukan oleh satu instansi, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama. 

“Sehingga hak anak untuk mendapatkan pendampingan dalam proses peradilan pidana dapat terpenuhi sesuai dengan amanat SPPA," imbuhnya. (humas bapas pbun)