Optimalisasi APK PAUD 2024, Dinas Dikbud Kobar Gelar Advokasi Izin Operasional PAUD

(Foto Bersama) - Plt Kadis Dikbud, Bunda PAUD Kobar, Kabid Pengelolaan PAUD dan perwakilan dari DPMPTSP serta seluruh peserta kegiatan

MMC Kobar - Dalam rangka mewujudkan target Pemerintah Pusat untuk mencapai 100% Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada tahun 2024, Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar kegiatan Advokasi Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kegiatan ini berlangsung di ruang meeting Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Jumat (5/7) yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Dalam penjelasannya Kabid Pengelolaan PAUD dan PNF Disdikbud, Arliyah menegaskan, urgensi pengajuan izin operasional bagi setiap satuan pendidikan yang belum memilikinya. Data statistik yang dimiliki Dikbud menunjukkan bahwa dari total 20.888 anak usia 3-6 tahun di Kobar, hanya 11.127 anak yang tercatat di Dapodik. Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada sekitar 9.000 anak yang belum mendapatkan akses pendidikan formal di PAUD.

(Baca Juga : Tingkatkan Kinerja, BPKP Lakukan Pendampingan Penyusunan Manajemen Risiko di Kobar )

"Kegiatan ini menjadi momentum bagi penyelenggara PAUD, baik swasta, desa, maupun perusahaan, untuk segera mengajukan izin operasional. Dengan memiliki legalitas ini, diharapkan mereka dapat menyelenggarakan pendidikan PAUD secara optimal," ujar Arliyah.

Kabid PAUD dan PNF disdikbud Kobar Arliyah memberikan penjelasan pada proses kegiatan Advokasi izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Plt Kadis Disdikbud Jamri dalam sambutannya menyampaikan komitmen untuk mendukung upaya peningkatan APK PAUD di kotawaringin barat. "Target nasional yang semula 40 persen kini ditingkatkan menjadi 100 persen merupakan tantangan bersama kita untuk mencerdaskan anak usia dini," kata Jamri.

Sementara itu, Bunda PAUD Kobar, Harli Saparia menggarisbawahi pentingnya agar setiap desa di Kobar memiliki akses pendidikan PAUD. "Kami mengajak semua pihak, termasuk pihak perusahaan dan swasta, untuk bersinergi dalam mendukung pengembangan pendidikan anak usia dini," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Barat menegaskan kesiapan mereka untuk mendukung proses pengajuan izin operasional. "Kami siap membantu memfasilitasi persyaratan izin operasional yang diperlukan, termasuk NIB," ujarnya.

Kegiatan advokasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait proses pengajuan izin operasional PAUD. Diharapkan, dengan adanya sinergi antara berbagai pihak terkait, target 100% APK PAUD di Kotawaringin Barat dapat tercapai sesuai dengan visi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini secara merata. (disdikbud kobar)

Pesrta Kegiatan Advokasi izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)