Satpol PP Kobar Gelar Patroli Pengawasan PBG dan Penertiban Reklame

MMC Kobar – Pada Rabu (21/5), Satpol PP Kotawaringin Barat melaksanakan kegiatan patroli pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Patroli yang dipimipin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Supiansyah, bersama Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat dan Regu 1,dilakukan di sekitar Bundaran Obor Sport Center dan Jalan Ahmad Wongso.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memberikan surat teguran kepada pemilik ruko yang membangun di sekitar Bundaran Obor Sport Center tanpa mengindahkan ketentuan Garis Sepadan Bangunan (GSB). Namun, petugas tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Surat teguran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan dan pengawasan pada Selasa (20/5).

(Baca Juga : Pemkab Kobar Akan Atur Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui Perda)

Setelah itu, patroli dilanjutkan ke Jalan Ahmad Wongso untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan PBG dan GSB.

Pada hari yang sama, pukul 15.30 WIB, Plt Kasatpol PP, Amir Hadi, memimpin penertiban papan reklame di Jalan Iskandar, tepatnya di depan Mr. DIY.

Penertiban dilakukan karena pemilik papan reklame tidak menaati kesepakatan yang telah ditetapkan. Kegiatan ini melibatkan instansi terkait, yakni Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Damkar, serta Ketua RT setempat. Papan reklame kemudian dilepas dan diberi stiker bertuliskan "Belum Bayar Pajak" sebagai tanda pelanggaran.

Amir Hadi, menyampaikan bahwa setiap hari pihaknya menugaskan tim dengan anggota dan koordinator lapangan yang berbeda untuk melaksanakan patroli pengawasan terhadap PBG dan GSB.

“Saya terus mengingatkan kepada seluruh anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan agar selalu mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis dalam setiap tindakan,” tegasnya.