Pemkab Kobar Akan Atur Pengelolaan Air Limbah Domestik melalui Perda

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar workshop Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang digelar di ballroom Arsela Hotel pada Kamis (3/12).

Kegiatan workshop hari ini dihadiri langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Sekretaris Daerah, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Tengah, Pimpinan BRI dan Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, Pimpinan hotel dan restaurant, Real Estate Indonesia (REI) Pangkalanbun, beserta tim penyusun Pokja dan tim dari Dinas PUPR Kobar.

(Baca Juga : pmjnews.com, Senjata Baru Perangi Hoaks di Era Digital)

Dalam kesempatan ini Bupati Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa pengendalian lingkungan adalah suatu permasalahan yang harus diupayakan guna mewujudkan lingkungan yang sehat dan salah satu upaya penting dalam pengendalian lingkungan adalah bagaimana penanganan limbah domestiknya.

“Pemerintah dalam hal ini memiliki peran sebagai penata tupoksi kelembagaan dan koordinasi antar instansi pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik, seperti dalam hal penyelenggaraan sarana dan prasarana. Dalam hal ini sepatutnya dipertegas dengan adanya regulasi yang ditetapkan melalui kebijakan resmi yang tertuang dalam peraturan daerah,” ucap Hj Nurhidayah dalam sambutannya.

Dalam kesempatan bertepatan dengan Hari Bakti PU ke-75 ini, Bupati Hj Nurhidayah memberikan apresiasi pada Dinas PUPR Kobar yang telah bekerja keras sebagai pembangun dasar Kabupaten Kobar, insfrastuktur dan konsorsium akses pembukaan jalan.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk menghindari pencemaran air tanah, sungai dan sumber mata air lainnya, meningkatkan kualitas sanitasi, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan untuk meningkatkan pelestarian lingkungan hidup,” tandasnya. (prokom kobar)