Upaya Pencegahan Korupsi Terintegerasi, Pemkab Kobar Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
- penulis Protokol & Komunikasi Kobar
- Jumat, 28 Agustus 2020
- dibaca 601 kali
MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar. Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Bupati dan Kepala Kejari Kobar pada Kamis (27/8).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Setda ini sekaligus dirangkai dengan kegiatan yang sama antara Pemprov Kalteng dengan Kejati Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota bersama Kejari se-Kalteng serta disaksikan dan diikuti secara langsung melalui video conference. Kerjasama ini dijalin terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Penegakan Hukum Pemulihan Aset Negara dan Perizinan Dalam Rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Baca Juga : Wakil Bupati dan Ketua TP-PKK Kobar Ikuti Puncak Peringatan Hari Kartini ke-144)
Melalui video conference, Gubernur Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Fahrizal Fitri disampaikan bahwa terdapat 8 Indikator Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang masuk dalam Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan dan MCP KPK RI, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan Barang dan Jasa, pelayanan Terpadu Satu Pintu, kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana Desa, optimalisasi Pendapatan Daerah dan Manajemen Aset Daerah.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah yang menyambut baik kerjasama ini menyampaikan jika hal ini juga sebagai bagian komitmen Pemkab Kobar di dalam upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi dan siap untuk meningkatkan capaian kinerja dalam 8 area intervensi yang telah ditetapkan.
“Kerjasama ini juga sebagai wujud merupakan langkah bersama untuk meningkatkan penertiban aset dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” kata Hj Nurhidayah. (prokom kobar)