Dispora Kobar Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Hasil SPI 2025

MMC Kobar – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya, Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025, Senin (23/03).

Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 700/237/ITKAB/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, serta menindaklanjuti Surat Inspektorat Kobar Nomor 800.1/260/IRBANSUS/III/2025/ITKAB tanggal 18 Maret 2025 perihal Sosialisasi Hasil SPI dan Pengendalian Gratifikasi.

(Baca Juga : Antisipasi 5G dan IoT, Kominfo Dorong Implementasi IPv6)

Sosialisasi berlangsung di Aula Juara Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kobar, Jalan Sutan Syahrir No. 60, Pangkalan Bun, mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat Eselon II dan III, pejabat fungsional, ASN, serta tenaga kontrak daerah di lingkungan Dispora Kobar.

Hadir sebagai narasumber dua pejabat dari Inspektorat Kobar, yaitu Eva Olivia, ST selaku Auditor Ahli Madya dan Surya Darmawan, S.ST., MT sebagai PPUPD Ahli Muda.

Kepala Dispora Kobar, Tengku Muhamad Aqil Noor, memimpin langsung kegiatan ini. Dalam sambutannya, Aqil menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

"Saya mengimbau agar seluruh peserta mencermati dan mengikuti kegiatan ini dengan serius. Apa yang disampaikan narasumber harus dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang merugikan pemerintah maupun diri sendiri di kemudian hari," ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Dispora Kobar semakin memahami aturan terkait gratifikasi, terutama dalam momen-momen tertentu seperti Hari Raya, serta berkomitmen menjaga integritas dalam bekerja. (Jhr/DisporaKobar)