Satpol PP Kobar Tertibkan Material dan PKL di Bahu Jalan

MMC Kobar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat menertibkan aktivitas pembangunan tanpa dokumen lengkap dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum pada Rabu (28/5). Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Kewaspadaan Dini, Arisanti Kartini, selaku Koordinator Lapangan, bersama Regu 6 yang terdiri dari delapan anggota.

Dalam patroli yang dimulai pukul 09.00 WIB, petugas menemukan pembangunan gedung di Jalan Ahmad Wongso yang tidak menunjukkan surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, material bangunan ditemukan menumpuk di bahu jalan. Satpol PP langsung memberikan teguran dan mengimbau pemilik agar memindahkan material ke lokasi yang sesuai aturan.

(Baca Juga : Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas PMD Provinsi Gelar Vicon)

Selanjutnya, penertiban dilakukan terhadap PKL yang berjualan di depan Halte SMP Negeri 11 Pangkalan Bun. Petugas memberi peringatan karena halte merupakan fasilitas umum yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan berdagang.

Plt. Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. “Kepada seluruh anggota untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta ramah kepada masyarakat,” ujarnya.