Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas PMD Provinsi Gelar Vicon

MMC Kobar - Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Rapat Evaluasi Terkait penyelenggaraan Pemerintahan Desa melalui apliaksi Zoom Meeting. Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (23/7) secara daring ini diikuti oleh Kepala Dinas PMD se-Kalteng, perwakilan camat, kepala desa dan perangkat desa kabupaten terpilih yakni Kabupaten Barito Selatan, Gunung Mas, Kapuas dan Murung Raya masing-masing 2 orang.

Dalam stressing awal dibuka oleh Sekretaris Dinas PMD Provinsi Kalteng, Eka Dyah Satya dalam sambutan awalnya menyampaikan bahwa hadiah lomba Desa Tahun 2019 akan segera disalurkan.

(Baca Juga : Dinas PKH Kobar Fasilitasi Pembentukan Koperasi Mitra Berkat Bersama di Kecamatan Pangkalan Lada)

“Adapun rinciannya, juara I mendapat uang bantuan sebesar 400 juta rupiah, juara II 300 juta rupiah, juara III 200 juta rupiah, juara harapan I 150 juta rupiah, juara harapan II 100 juta rupiah dan juara harapan III 50 juta rupiah. Sehingga diminta kepada kabupaten yang menjadi juara di tahun ini agar menyiapkan proposal penggunaan hadiah tersebut untuk dikirim ke provinsi,” ujar Eka Dyah.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes PDTT menyampaikan bahwa dana desa tetap ada di Tahun 2021, namun akan mengalami perubahan dalam konteks pengelolaan dan penggunaanya karena menyesuaikan dengan kondisi global yang saat ini mengalami krisis akibat pandemi Covid-19.

Pada materi pertama mengenai materi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disampaikan 7 Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 antara lain :

  • Memperkuat kesinambungan program Padat Karya tunai;
  • Meningkatkan Pemberdayaan UKM Desa;
  • Meningkatkan Produktivitas dan transformasi ekonomi desa melalui desa digital;
  • melanjutkan pengembangan potensi dan produk unggulan desa, termasuk pengembangan desa wisata;
  • memperkuat pengembangan usaha pertanian/ peternakan untuk mendukung program ketahanan pangan;
  • mendukung pengembangan desa digital dan peningkatan infrastruktur dan konektivitas di desa;
  • mendukung perbaikan fasilitas puskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular dan penurunan stunting.

Selain itu disampaikan juga materi lainnya mengenai penyempurnaan pedoman penilaian Kinerja Desa oleh Pemerintah kabupaten/kota dalam penentuan alokasi kinerja Dana Desa Tahun 2021. Dijelaskan, dalam pengalokasian Dana Desa sejak tahun 2020, terdapat penyempurnaan kebijakan dalam pengalokasiannya ke desa, salah satunya dengan pemberian alokasi kinerja kepada desa-desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Hal tersebut bertujuan agar desa-desa dapat berlomba-lomba dan bersaing secara sehat dalam memperbaiki kinerjanya untuk alokasi kinerja dalam pengaloksian Dana Desa tahun 2021.

“Penilaian kinerja desa untuk penentuan alokasi kinerja dalam dana desa diharapkan dapat juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, khusunya bagi kabupaten/kota yang telah siap dan bersedia. Hal tersebut perlu dilakukan dikarenakan pemerintah kabupaten/kota dirasa lebih mengetahui kondisi desa-desa di daerahnya, dan indikator-indikator yang digunakan untuk penilaian kinerja desanya dapat ditambahkan sesuai dengan tujuan dan kondisi masing-masing daerah sehingga perlunya pedoman penilaian kinerja desa oleh kabupaten/kota dalam Penentuan Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2021,” tutup narasumber dalam akhir materinya. (dpmd kobar)