Bapenda Kobar Gandeng Satpol PP, PUPR, Damkar, dan DPMPTSP Tertibkan Reklame Tak Berizin di Jalan Iskandar
- penulis Bapenda Kobar
- Rabu, 21 Mei 2025
- dibaca 30 kali

MMC Kobar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan penertiban reklame yang tidak memiliki izin resmi di Jalan Iskandar, Rabu (21/5).
Reklame tersebut diketahui dipasang oleh vendor asal Banjarmasin tanpa mengantongi perizinan yang sah dan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Reklame serta Retribusi Daerah. Selain itu, pemasangan reklame dilakukan tanpa mengindahkan surat penolakan dari Dinas PUPR terkait aspek teknis dan keselamatan.
(Baca Juga : Terima Sertifikat HACCP, 2 Unit Pengolahan Ikan di Kobar Siap Tembus Pasar Ekspor)
Berdasarkan hasil evaluasi teknis, posisi tiang reklame berada terlalu dekat dengan badan jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu pandangan pengendara, serta berisiko terhadap jaringan kabel listrik di sekitarnya.

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan menegaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
“Reklame tanpa izin dan tidak memenuhi kewajiban pajak jelas melanggar aturan. Selain merugikan daerah secara finansial, juga membahayakan keselamatan warga. Kami mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Bapenda mengimbau seluruh pelaku usaha dan vendor reklame agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin resmi, membayar pajak daerah, dan memperhatikan aspek teknis keselamatan sebelum melakukan pemasangan reklame.
Penertiban ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar turut serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai regulasi yang berlaku.
