Terima Sertifikat HACCP, 2 Unit Pengolahan Ikan di Kobar Siap Tembus Pasar Ekspor

Kepala BKIPM Menyerahkan Secara Simbolis Sertifikat HACCP Kepada Kepala Diskan Kobar, Kamis (14/10)

MMC Kobar – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palangka Raya dan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan secara simbolis sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) kepada 2 Unit Pengolahan Ikan (UPI) PD Jaya Sakti dan PT Lautan Pilar Perkasa yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Diskan, Kamis (14/10).

Kepala BKIPM, Iromo mengatakan, HACCP merupakan sistem yang bertujuan untuk meminimalisasi kontaminan, baik secara fisik, biologi, maupun kimia selama proses produksi pangan. Selain memastikan pekerja tetap aman, sistem HACCP juga memastikan bahwa hasil produksi pangan tersebut aman dikonsumsi.

(Baca Juga : Masuki Awal Tahun 2023, BPBD Kobar bersama Tim Gabungan Tangani Karhutla di Beberapa Titik)

“Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER19/MEN/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. 
Sebagai pelaku usaha yang bergerak dibidang rantai makanan khususnya perikanan, HACCP merupakan persyaratan yang harus dilakukan untuk menjamin keamanan pangan selain itu agar dapat bersaing dipasar nasional bahkan menembus internasional,” terang Iromo.

Kepala Diskan Kobar Rusliansyah menyambut baik dan berterima kasih pada Kementrian KKP khususnya BKIPM yang telah memberikan sertifikat dengan didahului pengujian dan penilaian lapangan pada UPI yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Lebih lanjut Rusliansyah berharap dengan sertifikat HACCP dengan klasifikasi B dapat membantu pelaku usaha perikanan khususnya dibidang pengolahan ikan dapat lebih mudah bersaing memasarkan produknya di tingkat Asia, diharapkan kedepannya bisa meningkat lagi menjadi klasifikasi A sehingga bisa memasuki pasar dunia.

“Kami juga berharap UPI yang telah menerima sertifikat HACCP ini dapat bertanggungjawab untuk terus melaksanakan system pengendalian keamanan pangan yang menjadi standar HACCP,” katanya.

“Kedepan kami berharap dengan UPI yang telah tersertifikasi ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku-pelaku usaha yang lain untuk menerapkan sistem keamanan pangan, yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf hidup pelaku usaha,” tutup Rusliansyah (Nt&Rzk/Diskan Kobar)