Upaya Pencegahan Covid-19, DPKH Kobar Awasi Lalu Lintas Ternak

MMC Kobar - Sejak ditetapkannya status siaga bencana non alam pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak melalui jalur darat di Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Check Point Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng dan melalui jalur laut di Pos Check Point Desa Sei Kapitan, Kecamatan Kumai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kerjasama lintas sektoral dalam pemantauan lalu lintas manusia yang membawa ternak masuk dan keluar dari Kabupaten Kobar. Hal ini sejalan dengan upaya Dinas PKH dalam meningkatkan kewaspadaan dini antara lain membangun kesadaran masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.

(Baca Juga : Percepat Transformasi Digital, Ini Langkah Kominfo!)

Pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap ternak yang melintas, tetapi dalam konteks pengendalian penyebaran Covid-19, petugas check point juga melakukan pendataan terhadap supir dan kru kendaraan angkutan ternak. Pendataan dilakukan secara detail terhadap supir dan kru angkutan, antara lain data tentang jalur perjalanan, tempat menginap, serta berapa lama waktu singgah di wilayah Kobar.

Selain mengawasi lalu lintas ternak petugas check point Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng juga bersinergi dengan tim Gugus penanganan Covid-19 di Kecamatan Pangkalan Banteng dalam penangan diperbatasan.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kobar, Ir. Ida Pandanwangi selaku Koordinator Seksi Surveilans pada Gugus Tugas Percepatan Pengandalian dan Penyebaran Covid-19 menyampaikan bahwa pentingnya peningkatan pengawasan ternak baik yang keluar maupun yang masuk ke Kobar dan pendataan terhadap kru armada angkutan ternak tersebut.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet, Haryo Prabowo mengatakan bahwa langkah Dinas PKH memperketat pengawasan tersebut sebagai upaya deteksi dini terhadap faktor resiko penularan virus Covid-19 yang mungkin terbawa oleh supir dan kru kendaraan angkutan ternak.

“Hal ini penting sebagai upaya mengendalikan faktor resiko penyebaran virus Covid-19 yang berpotensi terbawa melalui lalu lintas manusia yang masuk ke Kotawaringin Barat yang berasal dari daerah lain melalui pintu masuk lalu lintas ternak,” tutur Haryo pada Senin (20/4). (humas dpkh kobar)