Dishub Kobar Gelar Rakor Bahas Surat Edaran Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Rapat koordinasi penyusunan surat edaran Bupati Kobar tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang masuk kota Pangkalan Bun, Kamis (06/03/2025) - dishub kobar

MMC Kobar - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas Surat Edaran Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang masuk Kota Pangkalan Bun, Kamis (07/03).

Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Dishub Kobar dan dihadiri oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja, dan Bidang Lalu Lintas Jalan, Bidang Angkutan, serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.

(Baca Juga : Tetapkan COE 2023, Dispar Kobar Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan COE 2023)

Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kobar yang menegaskan agar kendaraan angkutan barang agar mematuhi jam operasional yang diberlakukan.

Rapat koordinasi penyusunan surat edaran Bupati Kobar tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang masuk kota Pangkalan Bun, Kamis (06/03/2025) - dishub kobar

“Bupati secara tegas menyampaikan bahwa kendaraan angkutan barang yang ingin melintas dijalan masuk kota Pangkalan Bun agar mematuhi jam operasional yang sudah diterbitkan melalui surat edaran 550/840/Dishub-LLA tanggal 20 Agustus 2019 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun,” terang Amir.

“Hari ini kembali dibahas sekaligus menyusun konsep surat edaran mengenai Pengaturan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun. Nantinya akan kembali diterbitkan surat edaran Bupati,” tambahnya. (vgs/dishubkobar)

Rapat koordinasi penyusunan surat edaran Bupati Kobar tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang masuk kota Pangkalan Bun, Kamis (06/03/2025) - dishub kobar