Bimtek Wirausaha Baru IKM, Narasumber DPMPTSP Kobar Sampaikan Materi Penerbitan NIB melalui OSS RBA

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Hasbi Alfikri memberikan paparan mengenai penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission-Risk Based Approached (OSS RBA).

MMC Kobar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menghadiri undangan sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Wirausaha Baru Industri Kecil dan Menengah di Brits Hotel Pangkalan Bun, Sabtu (28/10).

Bimtek ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Kobar.

(Baca Juga : Haul Kiai Gede Tahun 2024 Ramai Dipadati oleh Masyarakat dari Berbagai Daerah)

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan Wira Usaha Baru Industri Kecil dan Menengah (WUB IKM) di Kabupaten Kobar.

Materi yang disampaikan narasumber Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kobar Hasbi Alfikri yakni mengenai penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission-Risk Based Approached (OSS RBA). 

Antusiasme peserta mengikuti Bintek Wirausaha Baru Industri Kecil dan Menengah.

Dalam paparannya, Hasbi menjelaskan bahwa penerbitan NIB melalui OSS-RBA saat ini dapat dilakukan secara mandiri atau dibantu oleh petugas di DPMPTSP.

“Selama terkoneksi dengan internet, pelaku usaha bisa membuat NIB sendiri di manapun berada. Namun bila ada kendala, tenaga pendamping kami di kantor siap untuk membantu bapak ibu,” imbuhnya.

Di hadapan 230 pelaku usaha yang hadir sebagai peserta, Hasbi juga memaparkan persyaratan apa saja yag diperlukan oleh pelaku usaha agar dapat memproses NIBnya.

Di akhir kesempatan Hasbi mempraktikkan cara pembuatan NIB untuk salah satu peserta yang hadir. 

Hadir sebagai penyelenggara kegiatan Dini Hanggandani selaku Direktur IKM Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut (ILMEA) Kementerian Perindustrian, Kepala Disperindagkop UMKM Kobar Alfan Khusnaini, dan para pelaku usaha di Kobar. (tyas/dpmptspkobar)

Persyaratan pembuatan NIB