DPRD Kobar Gelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2024/2025
- penulis DPRD Kobar
- Senin, 10 Maret 2025
- dibaca 101 kali
MMC Kobar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada Senin (10/03) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin didampingi Wakil Ketua I, H. Rudi Imam Gunawan, dan Wakil Ketua II, Sri Lestari. Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Hj Nurhidayah, Sekretaris Daerah, perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), serta tamu undangan lainnya.
(Baca Juga : Susu Beruang dan Masker untuk Kobar dari Guru Peduli Penanggulangan Dampak Covid-19)
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Mulyadin menekankan pentingnya pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 guna mengevaluasi kinerja eksekutif. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Semua anggota DPRD telah menerima laporan tertulis yang selanjutnya akan dibahas secara mendalam. DPRD akan memberikan tanggapan terhadap LKPJ ini sebagai bahan pertimbangan bagi eksekutif dalam menjalankan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Mulyadin.
Sementara itu, dalam pidatonya, Bupati Hj Nurhidayah menyampaikan bahwa capaian pembangunan selama tahun 2024 merupakan hasil dari pelaksanaan program yang berkesinambungan. Pembangunan di Kabupaten Kobar dilaksanakan dengan prinsip sinergis, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
“Pembangunan diharapkan dapat memenuhi hak-hak dasar masyarakat dalam berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, investasi, koperasi dan UMKM, tata ruang, kependudukan, ketenagakerjaan, kepemudaan dan olahraga, serta pemerintahan yang bersih dan profesional. Meski banyak keberhasilan yang telah diraih, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan di daerah ini,” ujar Hj Nurhidayah.
Selain membahas LKPJ, Bupati Kobar juga mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD, yaitu:
- Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2021 mengenai penegakan protokol kesehatan dan penanganan COVID-19.
- Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025-2044.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses pembangunan daerah serta perumusan kebijakan strategis bagi Kabupaten Kotawaringin Barat di masa mendatang.