Disperindagkop UKM Kobar Lakukan Pendataan Pelaku IKM yang Belum Miliki Sertifkat Halal, NIB dan P-IRT
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Kamis, 25 Juli 2024
- dibaca 141 kali
MMC Kobar - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisperindagkopUKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Perindustrian mengunjungi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (24/7).
Kunjungan ini dalam rangka monitoring pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), sekaligus mendata pelaku IKM yang sudah memiliki database untuk dapat mengikuti Pelatihan Desain Kemasan.
(Baca Juga : Jelang Pemilu, Diskominfo Kobar Gelar Diskusi Tangkal Hoax)
Penyuluh Perindustrian DisperindagkopUKM Kobar, Rita Novianti menyatakan, persyaratan untuk mengikuti Pelatihan Kemasan yang akan diadakan dalam waktu dekat yaitu pelaku usaha harus sudah memiliki Sertifikat Halal, Nomor Induk Berusaha, P-IRT serta sudah terdaftar di SIINas.
“Kegiatan ini diharapkan juga dapat menjaring pelaku usaha untuk mengikuti kegitan pelatihan desain kemasan yang dapat meningkatkan daya jual produk IKM di Wilayah kecamatan Pangkalan Lada serta Kecamatan Pangkalan Banteng,” ujar Rita.