Inilah Besaran Gaji PNS Per 1 Januari 2019

Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS Menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok PNS Menurut PP No. 15 Tahun 2019.

Hal itu sebagai tindak lanjut penetapan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, pada 13 Maret 2019,

(Baca Juga : Bupati Kobar : Stan Pameran Harus Menampilkan Seluruh Potensi Kobar)

Dalam Perpres ini disebutkan, gaji pokok PNS menurut golongan ruang dan masa kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 30 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 disesuaikan dengan gaji pokok menurut ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP No. 15 Tahun 2019.

“Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” bunyi  Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019 itu.

Rincian penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/e masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000) dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Kemudian Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700) dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500) dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam lingkungan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PP ini juga menyebutkan, ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Adapun ketentuan teknis mengenai penyesuaian gaji pokok PNS diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.

Sumber : www.kominfo.go.id