Sembilan Sub ICS Kelapa Sawit Kobar Ikuti Pelatihan Pemberian Kerja yang Bebas dan Adil

Kegiatan pelatihan pemberian kerja yang bebas dan adil dan pelatihan tidak ada diskriminasi, pelecehan dan kekerasan seksual di aula Kantor Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (13/7/2022)

MMC Kobar - Dalam rangka mewujudkan situasi kerja yang bebas dan adil, Asosiasi Petani Lestari Kelapa Sawit (APLKS) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengadakan Pelatihan Pemberian Kerja yang Bebas dan Adil, dan Pelatihan Tidak Ada Diskriminasi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Aula Kecamatan Pangkalan Lada Rabu (13/7) siang.

Pelatihan ini diikuti oleh 9 sub Internal Control Sistem (ICS) kelompok petani kelapa sawit dari Desa Amin Jaya, Arga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Makarti Jaya, Sungai Melawen, Desa Persiapan Pangkalan Lada, Desa Pandu Senjaya dan KUD Karya Tani dari Kecamatan Pangkalan Lada, desa Medangsari Kecamatan Arut Selatan dan desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai.

(Baca Juga : Ratusan Calon Jemaah Haji di Kobar Ikuti Tes Kebugaran)

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar yang sekaligus sebagai narasumber pelatihan Ir. Rusliansyah, M.Si, Camat Pangkalan Lada Robby Setiawan, Ketua APLKS Kobar Soewarno, pendamping Yayasan Inobu dan seluruh manager sub ICS kelapa sawit Kobar.

Camat Pangkalan Lada yang berkesempatan membuka acara menyampaikan bahwa adanya berbagai pembinaan dan pelatihan kepada petani kelapa sawit banyak memberikan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Seperti adanya program manfaat bagi petani kelapa sawit yang akan melaksanakan replanting di kebunnya, program CSR dan bantuan sarana rumah ibadah dan prasarana umum dari perusahaan,” kata Robby Setiawan.

Kepala Dinas Nakertrans Ir. Rusliansyah, M.Si saat menyampaikan materi kegiatan pelatihan pemberian kerja yang bebas dan adil dan pelatihan tidak ada diskriminasi, pelecehan dan kekerasan seksual.

Kepala Disnakertrans Rusliansyah menyampaikan bahwa hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh termasuk waktu kerja waktu istirahat tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK. Dalam peraturan tersebut disampaikan setiap orang berhak bekerja dan bebas dari kekerasan, pelecehan dan diskriminasi.

“Yang terpenting adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat siap membantu kepada para pekerja/buruh apabila terjadi permasalahan dalam hal ketenagakerjaan, dan langsung berkomunikasi dengan dinas. Jadi jangan ada anggapan bahwa Dinas Nakertrans Kobar sulit dihubungi,” ujar Rusliansyah.

Kegiatan ini merupakan salah satu syarat untuk keanggotaan RSPO ataupun ISPO dalam industri kelapa sawit. Setelah kegiatan pelatihan ini diharapkan kepada para peserta bisa mensosialisasikan kepada petani kelapa sawit di daerah masing-masing. (kec-p.lada)