Pengumuman Penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Marunting Sejahtera
- penulis Diskominfo Kobar
- Senin, 22 Agustus 2022
- dibaca 749 kali
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan menyelenggarakan seleksi penerimaan Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera Periode 2022-2026.
Hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor : 001/Timsel/2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Calon Pengawas Pemumda BPD Marunting Sejahtera, H. Akhmad Yadi yang juga selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda.
(Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan Sesuai Standar, Dinkes Kobar Gelar Kegiatan Pembinaan Bidan Koordinator)
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa pendaftaran mulai dibuka tanggal 22-26 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB-15.30 WIB atau pada jam kerja. Adapun persyaratan menjadi Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Marunting Sejahtera adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia (Pria/Wanita);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki integritas, kompetensi dan reputasi bidang keuangan;
- Memiliki pengetahuan, keahlian, kepemimpinan pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
- Memiliki Sertifikat kompetensi sebagai Dewan Pengawas yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi;
- Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
- Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
- Pendidikan minimal Strata 1 (S1);
- Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
- Tidak pernah dinyatakan pailit;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
- Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
- Tidak boleh ada hubungan keluarga dengan dewan pengawas, dan direktur utama sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar.
Tahapan seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Marunting Sejahtera adalah sebagai berikut :
- Seleksi administrasi tanggal 29-30 Agustus 2022;
- Ujian tertulis tanggal 2 September 2022;
- Wawancara Tim Seleksi (presentasi makalah dan wawancara) tanggal 5 September 2022;
- Psikotest tanggal 6-9 September 2022;
- Uji kompetensi (Otoritas Jasa Keuangan) tanggal 19-21 September 2022.
Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Kotawaringin Barat Up. Tim Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Marunting Sejahtera, Jalan Sutan Syahrir Nomor 2 Pangkalan Bun (Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat) yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, dengan dilampiri persyaratan sebagai berikut :
- Surat Lamaran (Lampiran1);
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 2);
- Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
- Pas foto warna ukuran 4x6 cm terbaru sebanyak 5 lembar;
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir minimal Strata Satu (S1) yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang;
- Copy Sertifikat kompetensi sebagai Dewan Pengawas yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi;
- Surat pernyatan :
- Surat pernyataan Memiliki integritas, kompetensi dan reputasi bidang keuangan (Lampiran 3);
- Surat pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu (Lampiran 4);
- Surat Pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit (Lampiran 5);
- Surat Pernyataan tidak pernah menjadi Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan (Lampiran 6);
- Surat Pernyataan Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu yang telah diputus oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum tanggal pengajuan permohonan (Lampiran 7);
- Surat Pernyataan Tidak menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif (Lampiran 8);
- Surat Pernyataan tidak ada hubungan keluarga dengan dewan pengawas, dan direktur utama sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar (Lampiran 9).
Untuk berkas-berkas persyaratan dapat diunduh melalui link : https://bit.ly/lamp_bprmarunting
(humas diskominfo kobar)