Pemkab Kobar Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Operasional Angkutan Pasir di Ruas Jalan Kumai-Bogam Raya

Surat Edaran Bupati Kobar tentang Pembatasan Operasional Angkutan Pasir/Tanah diruas jalan Kumai-Bogam Raya

MMC Kobar - Dalam rangka menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) menerbitkan surat edaran pengaturan operasional angkutan pasir/ tanah di ruas jalan Kumai-Bogam Raya, Jumat (22/12).

Pengaturan operasional angkutan pasir/tanah di jalan pasir putih (ruas jalan Kumai-Bogam Raya) tersebut, diberlakukan pada masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

(Baca Juga : Kembangkan Ekonomi Digital Nasional, Pemerintah Ambil Kebijakan Keamanan Siber Adaptif, Agile, dan Forward Looking)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Amir Hadi menjelaskan, Pj Bupati Kobar telah menerbitkan Surat Edaran nomor : 500.11.9/1649/DISHUB.ANGKUTAN tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Pasir/Tanah di Jalan Pasir Putih (ruas Jalan Kumai-Bogam Raya). Edara ini diberlakukan mulai hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 hingga Rabu tanggal 3 Januari 2024.

"Selama liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 diprediksi akan terjadi kepadatan kunjungan masyarakat yang berlibur ditempat-tempat wisata dikawasan Bogam Raya. Sehingga diperlukan pengaturan dan pengendalian operasional angkutan pasir/tanah diruas jalan Kumai-Bogam Raya," terang Amir.

"Selain itu, surat edaran tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jalan dan pergerakan lalu lintas terutama untuk kelancaran masyarakat yang menggunakan akses diruas jalan Kumai-Bogam Raya," tambahnya.

Amir Hadi mengimbau kepada para pelaku angkutan pasir/tanah yang beroperasional di ruas jalan Kumai-Bogam Raya agar mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Edaran Bupati Kobar tersebut. (vgs/dishubkobar)