Kemenkumham Gelar Diseminasi Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Unggulan Daerah Naik Kelas
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Selasa, 29 April 2025
- dibaca 61 kali

MMC Kobar – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Membangun Daya Saing Produk Unggulan Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual”. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai Senin, 28-30 April 2025, di Ballroom Batang Garing, Hotel Best Western Batang Garing, Kota Palangka Raya.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, serta perwakilan dari Sekretariat Daerah Provinsi dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng. Hadir pula Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(Baca Juga : Kominfo Terus Benahi Tata Kelola Ekosistem Digital Nasional)
Dalam sambutannya, Joko Martanto menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi kegiatan bisnis dan akademik. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjadi dasar hukum utama dalam proses pelindungan tersebut.

“Pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya langkah hukum, tetapi juga bentuk pengakuan atas karya yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Provinsi Kalteng, melalui kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Kanwil Kemenkumham Kalteng, mendorong masyarakat untuk mendaftarkan karya dan ciptaannya. Tahun ini bahkan telah dicanangkan sebagai tahun pelindungan Hak Cipta dan Desain Industri, di mana pendaftaran dapat difasilitasi oleh instansi terkait dan mendapat subsidi.
Kabupaten Kobar turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, diwakili oleh Kepala Bidang Perindustrian dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Bersamanya hadir tiga pelaku usaha binaan yang memiliki potensi untuk didaftarkan kekayaan intelektualnya, yakni Sudarwati (Amplang Permata/Pulau Laut), Eri Muniarsih (Amplang Eri), dan Padi Setiono (Batik Arut). Ketiganya menjadi contoh pelaku UMKM lokal yang siap naik kelas melalui pelindungan karya dan merek dagang mereka.
Para peserta juga mendapatkan materi dari Direktorat Jenderal Merek dan Hak Cipta mengenai pentingnya pengamanan ciptaan dan langkah-langkah pendaftaran kekayaan intelektual. Seluruh proses kini semakin mudah karena dapat diakses secara mandiri melalui website resmi DJKI.
