Kominfo Terus Benahi Tata Kelola Ekosistem Digital Nasional
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Rabu, 31 Oktober 2018
- dibaca 530 kali
Jakarta, Kominfo - Regulasi dan tata kelola ekosistem teknologi digital yang baik merupakan syarat patut dipenuhi oleh Indonesia jika ingin menjadi negara pusat penempatan data. Sehingga negara-negara di dunia yakin dengan manajerial dan ketegasan Indonesia menyoal jaminan data.
"Jika kita bicara ekosistem, yang paling penting adalah perlindungan data pribadi. Saya laporkan juga di sini bahwa prosesnya hari ini sudah dinyatakan masuk Prolegnas," ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A. Pengarepan, saat Konferensi Pers Mengapa PP PSTE Direvisi, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
(Baca Juga : Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Batas Wilayah di Kecamatan Arsel)
Semuel menjelaskan, dengan begitu Indonesia juga bisa mempersiapkan proses transformasi digital yang bakal terjadi ke depannya tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Mengenai PP Nomor 82 Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang sedang dalam proses revisi sejak 2016, Semuel mengungkapkan, juga tak luput dari sudut perbaikan ekosistem teknologi digital dan informasi.
Hal itu juga merupakan saran dari berbagai pihak yang digandeng Kemenkominfo, seperti OJK, Bank Indonesia, Bekraf, Setneg, Kemenko Bidang Perekonomian, BSSN, BPPT, BKPM, Kemendag, Bappenas maupu asosiasi, lembaga swadaya, pengamat serta praktisi.
"Kalau dulu kan harus ada data center dan data recovery center, namun terkait sistem cloud tidak disebutkan. Maka itu kita masukkan dan diatur datanya, bukan teknologinya. Kalau teknologinya silahkan masyarakat menentukan," ucap Semuel.
Semuel menuturkan, revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 dilakukan guna semakin memperkuat penegakan kedaulatan negara Indonesia terhadap informasi. "Dengan revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 PSTE yang tidak patuh pada aturan dapat dilakukan penindakan pemblokiran," jelasnya.
Memastikan kualitas ekosistem digital
Di tempat terpisah, Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal PPI Kemenkominfo Firmansyah Lubis menyampaikan, saat ini kementeriannya terus melakukan pembenahan dan peningkatan pada aspek device, network dan aplikasi. Hal itu bertujuan agar ekosistem teknologi digital Indonesia semakin baik.
"Dari aspek network kami sedang membangun jaringan infrastruktur internet broadband backbone Palapa Ring dengan memasang kabel serat optik sepanjang 36.000 kilometer yang terbagi di bagian barat, tengah dan timur Indonesia," kata Firmansyah pada acara Indocomtech 2018, di Jakarta Convention Center, di Jakarta.
Kemudian terkait aplikasi, sudah disiapkan program Gerakan Nasional 1.000 Start Up Digital oleh Kemenkominfo. Firmansyah mengungkapkan, Kemenkominfo menargetkan melahirkan sebanyak 200 start up lagi dalam setahun.
"Kemudian dari aspek device, pada tahun 2013 Indonesia masih impor alat telekomunikasi sebanyak 62 juta unit dengan nilai sebesar USD 3 miliar. maka dari itu, Kominfo dan Kementerian Perindustrian bekerja sama merumuskan perundang-undangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan itu, impor ponsel tahun 2017 menurun menjadi 11,4 juta unit," ujar Firmansyah.
Menurut Firmansyah, Kemenkominfo terus melakukan fungsinya untuk memastikan ekosistem yang baik pasa perkembangan industri digital di Indonesia. **