Terapkan BPHTB Online, Bapenda Kobar Lakukan PKS dengan Kantor Pertanahan

Penandatanganan PKS di Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar, Rabu (11/3)

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda Kobar dengan Kantor Pertanahan Kobar. PKS ini dilaksanakan pada hari Rabu (11/3) bertempat di Kantor Pertanahan Kobar.

PKS ini dilakukan atas dasar pengembangan sistem BPHTB Online dan integritasi data pertanahan dengan data Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB Onliine berupa host to host antara Bapenda Kobar dengan Kantor Pertanahan Kobar.

(Baca Juga : Rencana Pembentukan Koperasi Sekunder, Disperindagkop UKM Undang Beberapa Koperasi di Kobar)

Kebutuhan perbaikan layanan sesuai era Good Governance dan Electronic Governance yang intinya memiliki sisten berbasis aplikasi IT serta sesuai dengan amanat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya akuntabilitas dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PKS ini adalah lanjutan dari Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kobar dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kantor Pertanahan Kobar) dengan Nomor 134.4/11/Pem.2019 dan Nomor 566/62.01/IX/2019, tanggal 12 September 2019 di Palangka Raya oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

Setelah ditandatanganinya PKS ini akan diteruskan Pusat Data dan Informasi (Pustadin) Badan Pertanahan Nasional di Jakarta untuk dilakukan integrasi antara aplikasi Kantor Pertanahan Kobar dengan aplikasi e-BPHTB Online Bapenda Kobar.

Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Pejabat lingkup Bapenda Kobar dan Pejabat Kantor Pertanahan Kobar serta Pejabat dari Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kobar.

“Kita lakukan PKS ini dengan niat menjalin kerjasama antara Bapenda Kobar dengan Kantor Pertanahan kobar. Dengan PKS ini kita berharap semua akses pelayanan yang kita targetkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi, akses administrasi dan kemudahan pembayaran Pajak BPHTB,” tutur Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena.

“Kedepan juga kita akan melakukan launching aplikasi BPHTB online, nantinya akan dipergunakan oleh pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah,” pungkas Molta Dena.

Bapenda Kobar terus melakukan optimalisasi Pajak Daerah khususnya pajak BPHTB dengan senantiasa membangun koordinasi, konfirmasi dan keterpaduan dengan para pihak terkait dengan titik tolak PKS yang sudah ditandatangani tersebut.

“Dengan Pajak, Kobar Jaya.” (bapenda kobar)