Pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis di Dispursip Kobar

Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis di Dispursip Kobar

MMC Kobar - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Kecamatan Pangkalan Lada mengadakan kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip dinamis. Kegiatan ini dilaksanakan di aula serbaguna lantai 2 Dispursip pada Selasa (17/10).

Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Sekretaris Kecamatan Pangkalan Lada, Anwar didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Cici Saputri. Kegiatan ini diikuti oleh Kecamatan Pangkalan Lada dan perwakilan dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Lada serta Tim Arsiparis Dispursip Kobar.

(Baca Juga : Inilah Tiga Pilar Penentu Sukses e-Commerce Indonesia)

Sekcam Pangkalan Lada Anwar berharap kegiatan ini dapat menjadikan pengelolaan arsip baik di Kecamatan maupun desa-desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Lada dapat terpelihara, tertata, teratur, aman serta dapat menjaga kesesuaian dan ketersedian arsip.

“Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya,” kata Anwar.

Pemaparan Materi dan Peninjauan Arsip ke Depo Arsip

Kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip dinasmis diisi oleh narasumber dari Dispursip Kobar yakni Kabid Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Cici Saputri.

Cici Saputri menyampaikan bahwa arsip yang tidak dikelola dengan baik mengakibatkan ruangan bekerja menjadi sempit, kotor dan suasana tidak nyaman karena terjadi penumpukan arsip, sehingga dapat mengakibatkan kinerja pegawai/lembaga/organisasi menurun.

“Demikian pula apabila arsip tidak ditata dengan baik maka pencarian surat/arsip menjadi sulit dan lama, sehingga dapat menghambat dalam proses pengambilan keputusan, proses pertanggung jawaban dan proses-proses kegiatan lain yang harus diselesaikan,” tambah Cici.

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis ini diharapkan agar pengelolaan dan penataan arsip yang baik dapat sesuai dengan kaidah serta Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan akan menjadikan arsip sebagai sumber sejarah, sumber pertanggung jawaban ,sumber kekayaan yang layak dan perlu dilestarikan sebagai memori kolektif bangsa.

Pada kegiatan ini juga, peserta diajak untuk mengunjungi depo arsip dan pengelolaan arsip dinamis Dispursip Kobar. (dispursip kobar)

Sesi Foto Bersama Peserta Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis