Pengaturan Pemanfaatan Tata Ruang Perlu Dilakukan untuk Menghindari Konflik

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kobar, Rawandi. (Humas Diskominfo Kobar)

MMC KOBAR - Pemanfaatan tata ruang suatu wilayah perlu diatur secara benar dan tepat, sesuai dengan rencana kebutuhan pembangunan di daerah agar tidak menimbukan konfilik tata ruang dikemudian hari.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rawandi, saat dimintai keterangan mengenai rencana pemanfaatan tata ruang Kabupaten Kobar di ruang kerjanya, Senin (12/11).  

(Baca Juga : Inspektorat Kobar Gelar Workshop Audit Kinerja se-Provinsi Kalteng)

Menurut Rawandi, hal mendesak berkaitan dengan tata ruang adalah regulasi yang mengatur tata ruang itu sendiri. Di Kobar, saat ini baru memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037, namun di dalam perda tersebut belum mengatur secara rinci detail tata ruang di Kobar.

“Memang kita sangat perlu sekali dalam mengatur keruangan, terutama berkenaan dengan regulasi yang mengatur tata ruang itu sendiri. Kita hanya punya peraturan daerah tentang RTRW kabupaten, itu masih mengatur secara global saja. Sekarang kita sedang susun detail tata ruang kabupatennya,” ungkap Rawandi.

Rawandi juga mengatakan, saat ini Dinas PUPR Kobar terus melakukan pembinaan terutama dalam sisi pemanfaatan penataan ruang melalui informasi kesesuaian ruang yang disesuaikan dengan rencana RTRW kabupaten. Dia pun mengimbaui masyarakat, agar sebelum membangun terlebih dahulu untuk meminta surat keterangan kesesuaian ruang di Dinas PUPR Kobar.

“Peruntukannya itu, untuk mengetahui apakah sesuai atau tidak dengan perencanaan RTRW kabupaten. Sehingga nanti dalam hal persyaratan maupun perijinannya, apabila sesuai tidak mendapatkan kendala,” katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang, Erlin Setyorina  mengatakan, saat ini di Kabupaten Kobar sedang giat membangun, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, disinilah persoalan tata ruang perlu diatur agar tidak menjadi hambatan dalam proses pembangunan.

“Kita sekarang sedang meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang tata ruang itu sendiri, sehingga nanti diharapkan pembangunan dapat berjalan lancar sesuai rencana,” katanya.

Lanjut Erlin, guna meningkatkan pengetahuan mengenai tata ruang, diawal tahun ini Dinas PUPR Kobar telah menyosialisasikan peraturan tata ruang ke masyarakat. Dan belum lama ini, juga dilakukan penyebaran pamflet informasi peruntukan ruang di beberapa instansi pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Setahun ini kita sudah berupaya meningkatkan pengetahuan tentang penataan ruang, dan semoga memberikan hasil yang baik bagi pemanfaatan tata ruang di Kobar,” jelas Erlin.

Erlin pun menambahkan, jika ada masyarakat ingin mengetahui peruntukan suatu wilayah, bisa mengajukan surat ke Dinas PUPR Kobar, berupa surat permohonan, copy identitas diri, copy bukti kepemilikan lahan serta peta lokasi yang dilengkapi koordinat.

“Apabila tidak memiliki koordinat, nanti dari tim teknis kita akan turun langsung ke lapangan,” ujarnya. (Humas Diskominfo Kobar)