Pelayanan Prima, Bapenda Kobar Distribusikan Langsung SPPT PBB-P2 di Kelurahan/Desa
- penulis Bapenda Kobar
- Jumat, 06 Maret 2020
- dibaca 974 kali
MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), bertekad untuk terus menyukseskan penyerapan Pajak Daerah. Terlihat pada Jum’at (6/3), Bapenda Kobar melakukan pendistribusian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 (Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2020.
Kegiatan ini dilakukan di seluruh kelurahan/desa yang ada di 6 Kecamatan di Kobar. Pendistribusian SPPT PBB-P2 tahun 2020 adalah agenda tahunan yang dilakukan oleh Bapenda Kobar. Bapenda Kobar selalu melakukan penjemputan bola langsung datang ke lokasi kelurahan/desa demi tersampaikannya SPPT PBB-P2 tahun 2020.
(Baca Juga : Pasar Rakyat Terus Disemarakkan Sebagai Alternatif Wisata Berbasis Potensi Lokal dan Pembinaan UMKM)
SPPT PBB-P2 adalah sebagai dasar pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2. Di dalam SPPT tersebut terdapat info terkait PBB-P2, ada info ketetapan pajak, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, dan tempat pembayaran Pajak Daerah.
“Kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan setelah dilakukannya cetak masal pada minggu lalu. Jadi, time schedule yang sudah kita buat pada minggu ini adalah jadwal pendistribusian SPPT PBB-P2. Pada tahun ini ada 118.000 SPPT PBB-P2 yang kita terbitkan dan siap kita distribusikan kepada masing-masing Kelurahan/Desa, selain SPPT PBB-P2 dokumen tambahan seperti DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) juga kita serahkan kepada kelurahan/desa. Kita targetkan distribusi ini selesai dalam waktu dekat ini mengingat sebentar lagi kita akan memasuki bulan Suci Ramadhan,” terang Asitah selaku Kepala Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan Bapenda Kobar.
Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena juga mengatakan bahwa SPPT PBB-P2 ini wajib dipunyai oleh wajib pajak khususnya PBB-P2, dikarenakan Bank Persepsi dan sebagian lembaga atau instansi mensyaratkan adanya SPPT PBB-P2 tersebut, entah itu dalam urusan pinjam-meminjam uang ataupun urusan sertifikat tanah.
Bapenda Kobar menghimbau kepada masyarakat Kobar untuk selalu taat membayar pajak daerah dan jangan lupa mengambil SPPT PBB-P2 di kelurahan/desa setempat.
Dengan Pajak Kobar Jaya.
(bapenda kobar)