Ketua Kadin Kalteng Ajak Pengusaha di Kalteng Ikut PPS

Ketua Kadin Kalteng Rahmat Hamka Nasution dalam acara Tax Gathering PPS, Selasa (31/5/2022)

MMC Kobar - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Tengah (Kalteng) Rahmat Nasution Hamka mengajajak para pengusaha di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) saat acara Tax Gathering PPS di Aula Tanjung Puting, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun pada Selasa (31/5).

Rahmat menyampaikan bahwa PPS ini merupakan kesempatan bagi para wajib pajak yang masih belum mengungkapkan keseluruhan hartanya dalam SPT Tahunan dalam satu bulan terakhir ini.

(Baca Juga : Musrenbang RKPD Tahun 2022, Camat Kotawaringin Lama Sampaikan 91 Usulan Prioritas)

“Gunakan kesempatan yang masih ada, mumpung waktu masih tersedia,” ujar Rahmat.

Rahmat juga mengajak para pengusaha yang ingin mengikuti PPS agar berkonsultasi dengan petugas pajak di KPP Pratama Pangkalan Bun.

“Sekarang ini pemerintah sudah mulai menata reformasi perpajakan lalu sudah juga memberikan berbagai kemudahan dan keringanan bagi para pengusaha. Kita berharap rezim pajak yang lebih baik,” tutur Rahmat.

Rahmat juga menerangkan bahwa dirinya juga sudah mengikuti PPS pada bulan Maret 2022 lalu. Hal ini merupakan bentuk komitmen sebagai ketua umum Kadin Kalteng semoga bisa diikuti oleh para anggota Kadin Kalteng lainnya.

“Mumpung masih ada waktu yang tersedia, tidak ada ruginya. Kalau tidak diikuti nanti akan semakin rumit dalam menata perpajakan kita masing-masing,” tandas Rahmat.

Program Pengungkapan Sukarela merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan pengungkapan harta.

PPS ini berlaku 2 kebijakan, kebijakan 1 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memperoleh harta dari tahun 2015 ke belakang tapi belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan, kebijakan 2 merupakan harta yang diperoleh wajib pajak pada tahun 2016 - 2020 tapi belum dilaporkan ke DJP. 

KPP Pratama Pangkalan Bun membuka layanan Helpdesk PPS setiap hari kerja dari pukul 08.00 - 16.00 WIB sampai dengan 30 Juni 2022. Wajib pajak dapat berkonsultasi langsung dengan pegawai pajak terkait PPS. (wid/kpp_pbn)