Disperindagkop UKM Kobar Lakukan Pendataan Alat UTTP Metrologi

Anggota tim dari Disperindagkop UKM Kobar sedang melakukan pendataan alat UTTP di salah satu kios warga.

MMC Kobar - Untuk memperoleh data alat UTTP (Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya) yang dimiliki oleh Wajib Tera di Wilayah Kecamatan Arut Selatan untuk pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP yang akan dilaksanakan pada tahun 2020, belum lama ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Bidang Perdagangan, Seksi Pemberdayaan Konsumen, Tertib Niaga dan Kemetrologian melakukan pendataan alat UTTP bagi pedagang dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Arut Selatan. Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 29-31 Januari 2020 lalu.

Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen, Tertib Niaga dan Kemetrologian Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat, Supriyadi mengatakan, “Pendataan ini diperlukan guna memperoleh data Tera/Tera UTTP untuk pelaksanaan Tera/Tera Ulang tahun 2020 menuju daerah tertib ukur”.

(Baca Juga : Pemeriksaan Dini Pendatang yang Masuk Ke Wilayah Kobar)

“Jumlah Total Keseluruhan pendataan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Arsel sebanyak 1.624 UTTP yang terbagi di sejumlah lokasi diantaranya Pasar Indra Sari (Gedung baru), Pasar Korindo, Daerah Karang Anyar, Daerah Mendawai Bawah dan Atas, Kampung Baru, serta Raja. Jumlah data dimaksud merupakan data baru diluar data yang sudah diperoleh dari tahun sebelumnya,” tambah Supriyadi.

Dia pun menyebutkan, Alat UTTP saat ini banyak yang masih belum di Tera/Tera Ulang dikarenakan UML (Unit Metrologi Legal) Kabupaten Kobar baru bisa melayani tahun 2019, sebelumnya dilayani oleh UPTD Metrologi Legal Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya dan ada masa vakum sejak Oktober 2016 sampai Juni 2019.

“Kedepannya pendataan UTTP akan lebih intensif dilakukan dengan dukungan SDM Kemetrologian yang semakin berkualitas mampu menerapkan ilmu dan keahlian dengan baik dan benar sesuai dengan pengetahuan yang sudah diperoleh selama diklat, tujuannya adalah untuk memudahkan dalam kegiatan Kemetrologian terlebih apabila kesadaran para pelaku usaha telah terbentuk,” pungkasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa sesuai dengan hasil pendataan dilapangan para pelaku usaha pemillik UTTP yang berada di wilayah Kecamatan Arut lebih kooperatif dan mudah berkomunikasi. (disperindagkop ukm kobar)