Bupati Hj Nurhidayah Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBM

MMC Kobar - Bupati Hj Nurhidayah mencanangkan Kotawaringin Barat (Kobar) sebagai Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan ditandai dengan penandatanganan piagam oleh Bupati Kobar serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar pada Kamis (1/7/2021).

Bertempat di Aula kantor Bupati, kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kobar dan disaksikan unsur Forkopimda, pihak akademisi serta tokoh masyarakat Kobar.

(Baca Juga : Peringati Pertempuran 14 Januari 1946, Pemkab Kobar Gelar Upacara Tabur Bunga)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kobar Suyanto dalam laporannya menyampaikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Suyanto menjelaskan maksud pencanangan zona integritas di lingkungan Pemkab Kobar sebagai media koordinasi dan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Dalam pembangunan zona integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah membangun komitmen antara pimpinan dan pegawai, serta memperhatikan unsur-unsur pendukung seperti berbagai inovasi dalam pelayanan publik,” kata Suyanto.

Bupati Hj Nurhidayah dalam sambutannya mengatakan pencanangan zona integritas ini penting untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dalam mewujudkan zona integritas di Kobar, Hj Nurhidayah mengungkapkan jajarannya telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi indikator utama program pencegahan korupsi yang seiring dengan program percepatan reformasi birokrasi. Seperti penandatangan pakta integritas, penyampaian LHKPN tepat waktu dan berkualitas dengan 100% wajib lapor selama 2 tahun berturut-turut, laporan keuangan dengan opini WTP selama 7 tahun berturut-turut.

Hj Nurhidayah berharap pencanangan ini menjadi penyemangat untuk melaksanakan ketentuan dan aturan pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi dan pelayanan publik. “Kegiatan ini harus maksimal diimplementasikan di setiap perangkat daerah, sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang maksimal,” kata Hj Nurhidayah. (prokom kobar)