Bersinegi dengan KSOP Kumai dan Pangkalan Bun, Dishub Kobar Persiapkan Gerai Pengurusan Dokumen Kapal Dibawah 7 GT

Rapat persiapan pembukaan gerai pelayanan pembuatan dokumen kapal dibawah 7 GT Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jum'at, (21/2). (dishub kobar)

MMC Kobar - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten (Kobar) mengikuti kegiatan Rapat Pembahasan Gerai Pelayanan Penertiban Dokumen Kapal Sungai dan Danau di Aula Dishub Provinsi Kalteng, Jum’at (21/02).

Rapat yang dihadiri oleh 14 Kepala Dishub kabupaten/kota se Kalteng serta seluruh Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di wilayah Kalimantan Tengah ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Dishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy.

(Baca Juga : Bupati Awali Safari Ramadhan di Masjid Baitus Syakur)

Rapat ini membahas tentang pengurusan dokumen kapal dibawah 7 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di sungai dan danau sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 58 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Plt Kepala Dishub Kabupaten Kobar, Majerum Purni menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen legalitas kapal dimaksudkan untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

Rencana gerai pelayanan pengurusan dokumen kapal dibawah 7 GT yang akan dibuka ini diharapkan akan memudahkan dalam mengurus dokumen kapal bagi para pemilik kapal khususnya yang beroperasi di Kabupaten Kobar.

"Untuk langkah selanjutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat akan bersinergi dan bekerja sama dengan KSOP Kumai dan KSOP Pangkalan Bun serta instansi terkait untuk persiapan pembukaan gerai pelayanan pengurusan dokumen kapal dibawah 7 GT guna memberikan kemudahan pelayanan legalitas kapal kepada masyarakat khusunya para pemilik kapal di Kabupaten Kotawaringin Barat,” tegas Majerum Purni.

Dikutip dari Wkipiedia, Tonase kotor (bahasa Inggris: gross tonnage, disingkat GT) adalah perhitungan volume semua ruang yang terletak di bawah geladak kapal ditambah dengan volume ruangan tertutup yang terletak di atas geladak ditambah dengan isi ruangan beserta semua ruangan tertutup yang terletak di atas geladak paling atas (superstructure).

Tonase kotor dinyatakan dalam ton yaitu suatu unit volume sebesar 100 kaki kubik yang setara dengan 2,83 kubik meter. (dishub kobar)