Personel Dishub Kobar Sosialisasikan Jam Operasional Kendaraan di Kota Pangkalan Bun
- penulis Dishub Kobar
- Rabu, 16 April 2025
- dibaca 10 kali

MMC Kobar – Personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (16/04) melaksanakan sosialisasi terkait jam operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan Kota Pangkalan Bun.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 500.11.8/486/Dishub.III/2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun.
(Baca Juga : Forum Anak Kobar Adakan Kegiatan Belfora)
Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan, Daniel Parlindungan Manurung, menyampaikan bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh operator dan pemilik kendaraan angkutan barang.

“Berdasarkan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat, ditegaskan bahwa terdapat pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang yang melintas di ruas jalan dalam Kota Pangkalan Bun,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang bermuatan dilarang melintas di ruas jalan kota mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. “Kami mengimbau kepada para operator dan pemilik barang agar menaati ketentuan ini demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, personel Dishub Kobar turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada sejumlah perusahaan, operator, dan pemilik barang yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalan Bun. (vgs/dishubkobar)
