Upaya Kendalikan Inflasi Sektor Transportasi, Dishub Gelar Sosialisasi Pelayanan Angkutan Orang dan Barang

Kepala Dishub Kobar saat membacakan sambutan Kepala Dishub Kalteng pada acara Sosialisasi Pelayanan Angkutan Orang dan Barang Dampak Kenaikan Harga BBM Untuk Mengendalikan Inflasi Sektor Transportasi, Senin (17/10). (dishub kobar)

MMC Kobar - Dalam upaya mengendalikan inflasi melalui sektor transportasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi pelayanan angkutan orang dan barang, Senin (17/10).

Inflasi yang terjadi pada sektor transportasi tersebut dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dari kenaikan harga BBM tersebut, berakibat pada naiknya tarif angkutan baik angkutan orang maupun angkutan barang.

(Baca Juga : Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19, Kejari Kobar Gelar Vaksinasi bagi Anak Usia 6-11 Tahun)

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dishub Kalteng diselenggarakan di gedung ATCS Dishub Kobar dengan mengundang narasumber dari Dishub Kalteng, Dishub Kobar, dan PT Pertamina Patra Niaga. Kegiatan ini diikuti pelaku usaha dan pengusahan angkutan orang dan angkutan barang di wilayah Kobar.

Kepala Dishub Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dishub Kobar mengungkapkan, berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng tanggal 3 Oktober 2022, inflasi tertinggi terjadi pada di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur pada bulan September 2022 terjadi karena adanya kenaikan indeks kelompok transportasi (7,45 persen).

“Berdasarkan hal tersebut, diharapkan kepada seluruh pengusaha jasa angkutan orang atau barang khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menaikan tarif angkutan tetap mengutamakan dan memperhatikan standar pelayanan minimum serta merubah tarif dengan memperhitungkan tingkat kewajaran,” lanjutnya.

Kepala Dishub Kobar Amir Hadi dalam paparannya mengimbau kepada pelaku usaha dan pengusaha angkutan bahwa ada aspek yang perlu diperhatikan dan diutamakan dalam pelayanan angkutan orang dan angkutan barang.

“Dalam operasionalnya angkutan orang dan angkutan orang, wajib mengutamakan keselamatan baik itu dari armada/kendaraan yang digunakan maupun awak/sopir yang mengendarai. Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan wajib uji berkala (Kir). Selain itu, awak kendaraan/ sopir harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam kondisi dipengaruhi narkoba,” terang Amir Hadi.

Kemudian Kepala Dishub Kalteng melalui Analis Kebijakan Ahli Muda M. Ikhsan Sidiq menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini agar para pengusaha dapat melaksanakan standar pelayanan minimum angkutan orang dan barang ditengah kenaikan harga BBM.

“Selain itu maksud dan tujuan dari sosialisasi ini agar para pengusaha di bidang angkutan orang dan barang memahami perizinan, membantu pengendalian angka inflasi melalui sektor angkutan orang dan  barang, dan kesiapan dalam menyambut Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023,” kata Ikhsan.

Dalam kesempatan yang sama, dari PT. Pertamina Patra Niaga melalui Hutama Yoga Wisesa menjelaskan kepada operator angkutan orang dan angkutan barang bahwa pentingnya untuk mendaftar di aplikasi My Pertamina yang dapat diunduh melalui playstore atau lewat website https://subsiditepat.mypertamina.id/ untuk mendapatkan BBM.

“Secara bertahap nantinya kendaraan yang ingin mengisi BBM di SPBU harus meiliki barcode. Untuk barcode tersebut didapatkan setelah mendaftarkan di aplikasi My Pertamina atau website. Hal tersebut dilakukan agar subsidi BBM yang telah diberikan Pemerintah tepat sasaran,” ungkap Wisesa. (vgs/dishubkobar)

(Foto bersama) - Acara Sosialisasi Pelayanan Angkutan Orang dan Barang Dampak Kenaikan Harga BBM Untuk Mengendalikan Inflasi Sektor Transportasi, Senin (17/10).