Tingkatan Keaktifan Koperasi Di Kobar, Disperindagkop UKM Lakukan Pembinaan dan Pengawasan
- penulis Disperindagkop UKM Kobar
- Minggu, 26 Januari 2020
- dibaca 1410 kali

MMC Kobar - Dalam rangka meningkatkan keaktifan koperasi di Kabupaten Kobar, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi - koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Kobar.
Pembinaan kepada koperasi salah satunya dengan mewujudkan koperasi tersebut untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban bagi pengurus dan pengawas koeprasi dan disampaikan pada saat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan kepada semua anggota.
(Baca Juga : Roadshow Sosialisasi Asesmen Nasional Jenjang SD di 6 Kecamatan se-Kobar Dimulai)
Pengurus dan pengawas merupakan perangkat organisasi koperasi yang dipercayakan anggota untuk menjalankan usaha koperasi sesuai rencana kerja yang telah disepakati bersama. Dengan berpedoman pada keputusan rapat anggota, Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), Undang – Undang Perkoperasian dan Peraturan Perkoperasian yang berlaku pengurus dan pengawas menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk kemajuan usaha koperasi.
Dalam tinjauan hukum organisasi koperasi, Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh semua koperasi yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya.
Berdasarkan Undang – Undang No. 25 tahun 1992, pasal 26 (2) berbunyi Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau dan di pasal 35, setelah tahun buku koperasi ditutup, paling lambat 1 bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun Laporan Tahunan
Atas dasar tersebut ada beberapa koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan didampingi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang pelaksanaanya pada bulan Januari 2020 antara lain:
- KSU Peduli Warga di Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan
- KPRI Mandiri 02 di SMA Negeri 2 Pangkalan Bun Kecamatan Arut Selatan
- KSU Utama di Desa Sidorejo Kecamatan Arut Selatan
Koperasi – koperasi lainnya dari hasil pendataan akan menyusul pada bulan Pebruari dan Maret 2020, diantara lain:
- KSU Rukun Jaya Abadi di Madurejo Kecamatan Arut Selatan
- KPRI Prisma di Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan
- Koperasi lainnya Karya Mandiri Sejahtera di Desa Sungai Bengkuang Kecamatan Pangkalan Banteng
- KUD Usaha Mulya di Desa Medang Sari Kecamatan Arut Selatan
- KSP Bina Warga di Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada
- KUD Karya Tani di Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangakalan Lada
- Koperasi lainnya Sumber Rejeki di Desa Melawen Kecamatn Pangkalan Lada
- Koperasi Karya Sinar Alam Sejahtera Mandiri di Desa Kumai Hulu Kecamatan Kumai
- KPRI Pengayoman (PN) di Desa Sidorejo Kecamatan Arut Selatan
- Koperasi lainnya Bakau Sejahtera Mandiri di Desa Sungai Bakau Kecamatan Kumai
- KSP Sawit Sumbermas Sarana di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan
Dan masih banyak koperasi lainnya yang telah membuat jadwal pada saat dilakukan pembinaan. Tahun 2019 koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 52 koperasi, untuk tahun 2020 dengan target keaktifan koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan naik sebanyak 7% menjadi 56 koperasi. (disperindagkop ukm kobar)