Tentukan Lokasi Pemasangan APK, KPU Gelar Rapat Koordinasi dengan Pemkab Kobar
- penulis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat
- Kamis, 06 September 2018
- dibaca 1236 kali
MMC KOBAR, KPU KOBAR - Untuk menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2019 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar yang diwakili oleh Sekretariat Daerah Kobar dan beberapa dinas lainnya, diantaranya Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan serta Camat Arust Selatan di Kantor KPU Kobar, Kamis (5/9).
APK rencananya dapat dipasang dibeberapa titik, seperti pada Kantor KPU Kobar, Bawaslu Kobar, Kantor Sekretariat Partai Politik, di sebelah luar saluran drainase/parit di sepanjang jalan, kecuali ruas Jalan Sutan Syahrir dan Jalan HM Rafi’i, juga diperbolehkan untuk dipasang pada tempat milik perseorangan/swasta atau badan hukum lainnya dengan mendapatkan ijin dari pemilik tempat, sedangkan untuk pemasangan di jalan-jalan umum dan daerah aliran sungai agar memperhatikan aspek keindahan dan keamanan.
(Baca Juga : Selaraskan Persepsi Arah Kebijakan 2023-2026, Pemkab Kobar Gelar Orientasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan)
APK tidak boleh dipasang pada area jembatan, gorong-gorong, plankson disepanjang jalan dan area bundaran di seluruh wilayah Kobar, area pelayanan umum dan lembaga-lembaga pendidikan, serta dilarang dipasang pada titik-titik rawan dan membahayakan seperti tiang listrik/jaringan listrik dan telepon.
Untuk lokasi pemasangan APK di bundaran akan diperjelas jaraknya berapa meter dari area bundaran. Teknis pemasangan APK ini ditetapkan berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan dari KPU Kobar. Pemasangan APK dimulai dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019 yang diawali dengan kampanye damai pada 23 September 2018, melibatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di Kobar. (Ervan Setianto/Humas Diskominfo Kobar)