Taat Bayar Pajak dan Tertib Administrasi, Pemkab Kobar Berikan Apresiasi kepada 22 Wajib Pajak
- penulis Bapenda Kobar
- Kamis, 18 Maret 2021
- dibaca 921 kali
MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak dan tertib administrasi pada Kamis (18/3). Kegiatan yang digelar di aula Bappeda ini dihadiri oleh Bupati Kobar dan tamu undangan lainnya dan juga wajib pajak yang menerima penghargaan.
Apresiasi kepada wajib pajak merupakan bentuk terima kasih kepada wajib pajak yang sudah memberikan kontribusi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Giat ini dilakukan oleh Bapenda Kobar setiap tahunnya.
(Baca Juga : Jalankan Fungsi Pembinaan, BBI Pinang Merah Terima Siswa Prakerin SMKN 1 Kumai)
Dalam kesempatan kali ini Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar terus taat melakukan pembayaran pajak daerah, sebagai wujud kontribusi dalam pembangunan daerah Kobar.
Apresiasi ini diberikan kepada 22 wajib pajak, namun dalam kegiatan ini dilakukan secara simbolis diserahkan kepada 8 wajib pajak. 22 wajib pajak tersebut diantaranya Kategori PBB-P2 diberikan kepada Desa Medang Sari Kecamatan Arut Selatan, Desa Pangkalan Tiga Kecamatan Pangkalan Lada, Desa Arga Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Desa Teluk Bogam Kecamatan Kumai, Desa Lalang Kecamatan Kotawaringin Lama, Desa Sambi Kecamatan Arut utara, Kelurahan Raja Kecamatan Arut selatan, Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai dan Kelurahan Kotawaringin Hilir Kecamatan Kotawaringin Lama dalam kategori sebagai desa/kelurahan patuh, tepat waktu dan tepat jumlah.
BPHTB kategori PPAT tertib Administrasi diberikan kepada Noviani Ardjan, Teguh Hendrawan dan Dedy Sukma. Kategori BPHTB terbesar diberikan kepada PT Andalan Sukses Makmur, PT Palma Agroindo Mandiri, PT Japfa Comfeed Indonesia. Pajak lainnya (Selft Assesment) Kategori pajak Hotel diberikan kepada Hotel Andika, Pajak restoran diberikan kepada KFC Pangkalan Bun, dan Itut Kadut Company.
Pajak Sarang Burung Walet diberikan kepada Bapak Mansur, Pajak Penerangan Jalan (PPJ non PLN) diberikan kepada PT Korindo Ariabima Sari, PT Palma Agroindo Mandiri dan PT Sinar Alama Permai.
“Apresiasi kita berikan kepada wajib pajak untuk memberikan ungkapan terima kasih dan semangat untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah, karena pajak yang dibayarkan pemanfaatannya untuk pembangunan daerah. Sebanyak 22 wajib pajak yang berhak menerima namun terkendala dari Covid-19 yang sampai saat ini masih ada di Kobar dengan secara simbolis kita berikan kepada 8 wajib pajak sebagai perwakilan yang kita undang ke aula Bappeda ini,” kata Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena.
“Saya selaku kepala Bapenda Kobar mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada selurush wajib pajak dan khususnya juga kepada 22 wajib yang kita berikan piagam penghargaan. Masa pandemi covid-19 tidak mengurangi semangat kita untuk membayar pajak dan membangun daerah kita. Saya juga menghimbau untuk seluruh wajib pajak mari kita taat membayar pajak dengan tepat waktu dan tepat jumlah, hindari jatuh tempo agar terhindar dari denda administrasi,” terang Molta.
Apresiasi diberikan langsung oleh Bupati dan Ketua DPRD Kobar serta didampingi Kepala Bapenda Kobar dan instansi terkait. Evaluasi dan penilaian kepada wajib pajak akan terus dilakukan oleh Bapenda Kobar setiap tahunnya dan apresiasi kepada wajib pajak akan terus dilakukan.
“Ayo bayar pajak. Wujudkan Kobar yang mandiri dan mari kita bergotong royong dalam pembangunan daerah kita yang kita cintai ini, Bapenda tidak akan bisa melakukannya tanpa ada bantuan dari semua sektor,” tutup Molta.
Orang bijak taat bayar pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)