Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 bagi Masyarakat Pangkalan Banteng

Camat Pangkalan Banteng, Drs. Edie Faganti menyampaikan Materi Sosialisasi terkait Surat Edaran Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 di Aula Kantor Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (4/6).

MMC Kobar – Pada Kamis (4/6) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pangkalan Banteng segenap Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuka Agama di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng menghadiri Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonensia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelengaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pendemi.

Kegiatan ini juga diikuti Kepala Kantor Kementrian Agama, Kapolsek dan Koramil serta unsur pimpinan Puskesmas di Kecamatan Pangkalan Banteng.

(Baca Juga : Optimalkan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, DLH Gandeng TP-PKK)

Camat Pangkalan Banteng, Edie Faganti menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat kembali melaksanakan ibadah sebagaimana biasa dengan tetap menaati Protokol Kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari resiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran Covid-19.

"Subtansi sosialisasi Surat Edaran nomor 15 tahun 2020 Menteri Agama Republik Indonesia ini adalah Panduan Pelaksanaan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah bagi masyarakat Pangkalan Banteng pada masa pandemi yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif serta sebagai ruang diskusi bagi pemerintah dan masyarakat Kecamatan Pangkalan Banteng," terang Edie.

“Yang perlu diperhatikan pengurus rumah ibadah adalah, pertama, rumah ibadah yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah secara kolektif adalah rumah ibadah yang secara fakta lapangan berada di wilayah aman Covid-19 dengan dilampirkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Ketua Gugus kecamatan/kabupaten sesuai tingkatan rumah ibadah. Kedua, rumah ibadah yang berkapasaitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah dan penggunanya dari luar wilayah/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," tambah Edie.

Edie juga menghimbau masyarakat dan tokoh pemuka agama agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah keagamaannya serta harus harus memenuhi kewajiban kewajiban yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia ini.

Sosialisasi ini dilanjutkan dengan diskusi antara pemerintah dan masyarakat terkait hal-hal teknis pemberian Surat Keterangan Aman Covid-19 dan pelaksanaan ibadah secara berjamaah sesuai protokol kesehatan. Selanjutnya melalui diskusi dan sosialisasi ini akan terbentuk Tim Tingkat Kecamatan Pangkalan Banteng yang terdiri dari lintas sektor masyarakat dan pemerintahan yang dapat memberikan masukan, pertimbangan dan evaluasi kepada Camat dalam memberikan Surat Keterangan Aman Covid-19 untuk rumah ibadah. (kec-pangkalan banteng)