Sosialisasi Prosedur Pencegahan Covid-19 dan Desinfeksi Tempat-Tempat Umum di Kecamatan Kumai
- penulis Kecamatan Kumai
- Kamis, 26 Maret 2020
- dibaca 1247 kali
MMC Kobar - Menindaklanjuti surat edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 800.08/2105/kd.c tentang Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kobar tanggal 17 maret 2020, Pemerintah Kecamatan Kumai beserta TNI Polri dan elemen masyarakat lainnya melakukan Sosialisasi Prosedur Pencegahan Covid-19 dan Giat Penyemprotan Disinfektan tempat-tempat umum di wilayah Kecamatan Kumai.
Kegiatan ini adalah upaya Pemerintah Kecamatan Kumai untuk menangani penyebaran Covid-19 dan sebagai pemicu peningkatan kesadaran tentang bahaya virus serta memberikan edukasi kemasyarakat. Sasaran tempat kegiatan diantaranya adalah pasar, tempat ibadah, pelabuhan, perkantoran, tempat umum dan keramaian lainnya.
(Baca Juga : Tiba di Pangkalan Bun, 250 Peserta Offroad Bhayangkara Borneo Expedition Disambut Kapolda Kalteng)
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi Pemerintah Kecamatan Kumai, dan sekaligus memberikan edukasi kemasyarakat tentang penanganan penyebaran Covid-19, sehingga pada akhirnya masyarakat dapat secara mandiri ikut serta dalam menghadapi penyebaran pandemi ini,” ujar Camat Kumai, Yudhi Hudaya.
Masyarakat dan tokoh agama serta elemen lainnya diharapkan mendukung kegiatan-kegiatan dan kebijakan Pemerintah sebagai bentuk upaya pemutus rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kumai khususnya, dan Kabupaten Kobar pada umumnya.
“Kami berharap banyak kepada masyarakat Kumai, tokoh agama, dan elemen masyarakat lainnya untuk memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan-kegiatan, kebijakan-kebijakan serta himbauan dari pemerintah sebagai bentuk pemutus rantai penyebaran Covid-19, insha Allah dengan adanya dukungan tersebut kami akan melakukan kegiatan ini secara rutin,” pungkas Yudhi. (N_dra)