Sosialisasi Prosedur Pencegahan Covid-19 dan Desinfeksi Tempat-Tempat Umum di Kecamatan Kumai
- penulis Kecamatan Kumai
- Kamis, 26 Maret 2020
- dibaca 1262 kali
MMC Kobar - Menindaklanjuti surat edaran Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 800.08/2105/kd.c tentang Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kobar tanggal 17 maret 2020, Pemerintah Kecamatan Kumai beserta TNI Polri dan elemen masyarakat lainnya melakukan Sosialisasi Prosedur Pencegahan Covid-19 dan Giat Penyemprotan Disinfektan tempat-tempat umum di wilayah Kecamatan Kumai.
Kegiatan ini adalah upaya Pemerintah Kecamatan Kumai untuk menangani penyebaran Covid-19 dan sebagai pemicu peningkatan kesadaran tentang bahaya virus serta memberikan edukasi kemasyarakat. Sasaran tempat kegiatan diantaranya adalah pasar, tempat ibadah, pelabuhan, perkantoran, tempat umum dan keramaian lainnya.
(Baca Juga : Tingkatkan Capaian Program Bangga Kencana, Dinas P3AP2KB Lakukan Pembinaan Penyuluh KB se-Kobar)
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi Pemerintah Kecamatan Kumai, dan sekaligus memberikan edukasi kemasyarakat tentang penanganan penyebaran Covid-19, sehingga pada akhirnya masyarakat dapat secara mandiri ikut serta dalam menghadapi penyebaran pandemi ini,” ujar Camat Kumai, Yudhi Hudaya.
Masyarakat dan tokoh agama serta elemen lainnya diharapkan mendukung kegiatan-kegiatan dan kebijakan Pemerintah sebagai bentuk upaya pemutus rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Kumai khususnya, dan Kabupaten Kobar pada umumnya.
“Kami berharap banyak kepada masyarakat Kumai, tokoh agama, dan elemen masyarakat lainnya untuk memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan-kegiatan, kebijakan-kebijakan serta himbauan dari pemerintah sebagai bentuk pemutus rantai penyebaran Covid-19, insha Allah dengan adanya dukungan tersebut kami akan melakukan kegiatan ini secara rutin,” pungkas Yudhi. (N_dra)