Sosialiasi Edaran Bupati Kobar Terkait Penanganan Covid-19 di PT Korindo dan PT Korintiga Hutani
- penulis Disnakertrans Kobar
- Selasa, 17 Maret 2020
- dibaca 942 kali
MMC Kobar - Mengantisipasi dampak dari penyebaran virus Korona di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar memberikan Sosialiasi dari Surat Edaran Bupati Kobar tentang penanganan Virus Korona, khususnya di perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), seperti di PT Korindo dan PT Korintiga Hutani, Selasa (17/3).
Di PT Korintiga Hutani, tim dari Disnakertrans yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Hendry Purnomo melakukan sosialisasi dan ditemui oleh pimpinan PT Korintiga Hutani, Sun Hwoo Byun.
(Baca Juga : Kominfo Ajak Pekerja Humas Manfaatkan Perkembangan Teknologi 4.0)
“PT Korintiga Hutani dan PT Korindo telah mematuhi surat edaran Bupati, dengan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Virus Covid-19, dil ingkungan perusahaan,” ujar Hendry.
Menanggapi isu adanya salah satu TKA yang suspect Covid-19, dalam sosialiasi tersebut didapatkan penjelasan dari pihak perusahaan.
“TKA yang diduga suspect Covid-19 tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Sultan Imanuddin, dinyatakan negatif Covid-19,” ungkap Hendry. (disnakertrans kobar)