Satlantas Polres Kobar bersama Dishub gelar Dikmas dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Kegiatan Dikmas dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN 6 Raja. Selasa (06/02) - dishub kobar

MMC Kobar - Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar pada Selasa (6/02) menggelar Pendidikan Masyarakat (Dikmas) dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Sekolah Dasar Negeri 6 Raja.

Kegiatan Dikmas dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas yang dilaksanakan di halaman SDN 6 Raja pada pukul 09.30 WIB tersebut diikuti oleh siswa-siswi dari kelas 2 hingga kelas 6.

(Baca Juga : Melalui Gerakan Pemanfaatan Pekarangan, DKP Kobar Bagikan Bibit Tanaman Gratis)

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan, Nur Soleh saat sambutan menyampaikan, kegiatan Dikmas yang dipelopori oleh Satlantas Polres Kobar dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas oleh Dishub Kobar merupakan bentuk edukasi serta kepedulian terhadap anak-anak usia dini tentang pentingnya Keselamatan dalam berlalu lintas.

Personel Satlantas Polres Kobar saat memberikan pemahaman tentang penggunaan helm yang benar pada Kegiatan Dikmas dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN 6 Raja. Selasa (06/02) - dishub kobar

"Perlunya edukasi dan pemahaman sejak dini kepada siswa-siswi sekolah dasar untuk memahami tentang rambu-rambu lalu lintas, wajibnya menggunakan helm, metode saat menyeberang jalan, dan pemahaman lainnya tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas," ucap Soleh.

Nur Soleh mengimbau kepada siswa-siswi menyikapi maraknya penggunaan sepeda listrik agar tidak sembarangan menggunakan sepeda listrik tersebut. Karena ada ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Ketentuan dalam menggunakan sepeda listrik usia pengguna paling rendah 12 tahun dan wajib didampingi orang tua, wajib menggunakan helm, dan tidak digunakan dijalan raya (hanya boleh digunakan di kawasan pemukiman/komplek perumahan, kawasan wisata dan area perkantoran), batas kecepatan maksimal 25 km/jam," jelas Soleh.

"Melalui Dikmas dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas hari ini kami mengajak dan berpesan kepada orang tua siswa-siswi dan para guru agar mengawasi anak-anak untuk tidak sembarangan menggunakan sepeda listrik. Pengawasan tersebut perlu kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.

Kemudian pada saat yang sama, personel Satlantas Polres Kobar dan Dishub memberikan materi edukasi dan pemahaman tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas serta diselingi kuis untuk menguji pengetahuan siswa-siswi terhadap materi yang sudah disampaikan. (vgs/dishubkobar)

Personel Satlantas Polres Kobar dan Personel Dishub saat memberikan pemahaman tentang rambu lalu lintas pada Kegiatan Dikmas dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN 6 Raja. Selasa (06/02) - dishub kobar