Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Virus Covid-19, Pemkab Kobar Tetapkan Status Siaga

Bupati Kobar Hj Nurhidayah memimpin rapat koordinasi Percepatan Penanganan Virus Covid-19 yang digelar di Ruang Rapat Bupati pada Senin (16/3).

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan status Siaga Covid-19 di Kabupaten Kobar. Hal ini diungkap pada rapat koordinasi Percepatan Penanganan Virus Covid-19 di Ruang Rapat Bupati pada Senin (16/3).

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah ini dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, perwakilan Polres Kobar, Kodim 1014 Pangkalan Bun, Lanud Iskandar, Pengadilan Agama, Kejari, Pengadilan Negeri, Ketua MUI, Kepala BNNK, KSOP Pelabuhan Kumai dan Kepala SOPD di lingkup Pemkab Kobar.

(Baca Juga : Mendapat Persetujuan Menteri KLHK, Taman Nasional Tanjung Puting Dibuka Kembali untuk Wisatawan)

Sebelumnya, pada Minggu (15/3) Presiden Jokowi melalui pidatonya telah memerintahkan kepala daerah masing-masing untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menentukan status daerahnya apakah siaga, darurat atau tanggap darurat non-alam.

Dalam rapat koordinasi yang digelar tertutup bagi awak media ini selain penetapan status juga membahas langkah-langkah yang akan diambil Pemkab Kobar terkait penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Kobar.

Pada rapat ini juga ditetapkan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kobar sebagai Juru Bicara Penanganan Virus Covid-19, seperti yang diungkap Achmad Rois sendiri usai rapat.

“Terkait dengan rapat hari ini, sesuai dengan hasil kesepatakan bahwa ditetapkan juru bicara terkait dengan penanganan virus covid-19 adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar,” beber Achmad Rois kepada awak media.

“Hasil rapat tadi telah menetapkan status siaga covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat,” ungkap Rois. Hasil rapat tersebut, sambung Rois, akan ditetapkan melalui dokumen formal dalam bentuk surat edaran percepatan penanganan virus Covid-19 di Kabupaten Kobar.

“Ini nanti akan dituangkan kedalam suatu dokumen formal yang ditandatangani oleh Bupati, karena sifatnya kebijakan-kebijakan yang memberikan arahan-arahan kuat kepada seluruh komponen yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat,” terangnya.

Diantaranya, lanjut Rois, penetapan mengenai pembatasan-pembatasan perjalanan dinas bagi ASN keluar daerah, kegiatan belajar-mengajar di sekolah, kegiatan pengumpulan massa di tempat umum, pencegahan virus melalui PHBS dan penetapan status.

Diharapkan melalui surat edaran tersebut dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kobar. (humas diskominfo kobar)