Presiden Ingatkan UMKM Ikuti Revolusi 4.0 dengan Jualan Online
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Sabtu, 23 Juni 2018
- dibaca 476 kali
Surabaya, Kominfo - Presiden Joko Widodo mengingatkan para pelaku UMKM untuk mengikuti perubahan global yang terjadi sangat cepat. Dunia saat ini mengalami revolusi industri 4.0.
"Saya titip pesan UMKM menyesuaikan, jangan ketergantungan dengan penjualan langsung. Sekarang jualan online, gunakan Facebook, Instagram, video di Youtube karena memang dunia sudah berubah. Jangan hanya menunggu di toko kita, orang lain sudah jualan di internet," kata Presiden saat memberikan sambutan pada acara peluncuran penerapan PPh final 0,5 persen untuk UMKM di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/06/2018) pagi.
(Baca Juga : Dua Pemuda Kobar Wakili Kalteng Ikuti Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional)
Demikian juga hal yang berkaitan dengan pembayaran, Kepala Negara mengingatkan, pembayaran sekarang sudah tidak cash atau menggunakan kartu kredit lagi, melainkan dengan gadget atau HP sudah bisa melakukan pembayaran di mana-mana. “Negara lain sudah melakukannya, kita juga di beberapa kota juga mulai melakukan itu,” ungkap Presiden.
Presiden meminta para pelaku UMKM agar melakukan perubahan seperti ini, mempresentasikan dan mempromosikan barang-barangnya lewat online. Selain itu, Presiden mengingatkan, bahwa produk yang bagus tapi kemasannya tidak bagus, mulai dibenahi dengan membuat kemasan dan packaging yang baik. Barangnya diberi nama yang baik sehingga mudah dikenal oleh masyarakat dan menarik untuk dibeli.
Presiden mengatakan dunia usaha harus memahami, mengantisipasi dan mengikuti perkembangan cara-cara berusaha yang terjadi saat ini. Jika perubahan tidak dilakukan pasti akan tertinggal.
Penurunan Pajak
Presiden menyatakan Pemerintah melakukan berbagai perubahan kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha, termasuk mempersingkat perijinan usaha dan fasilitas pembiayaan, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.
Presiden Joko Widodo berharap dengan penurunan pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen maka usaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, usaha kecil bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah, dan usaha menengah bisa melompat menjadi besar. “Pemerintah menginginkan seperti itu,” kata Presiden.
Meski sekarang ini kondisi ekonomi global belum baik, namun menurut Presiden, dibandingkan dengan negara lain Indonesia patut bersyukur. karena antara negara-negara G20 pertumbuhan ekonomi Indonesia sekarang berada di urutan 3 atau 4. “Ini patut kita syukuri, karena negara lain banyak yang kelimpungan, karena kondisi ekonomi global belum membaik, belum normal,” ujar Presiden.
Berkaitan dengan permodalan, Presiden menyampaikan, bahwa sekarang pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) bunganya 7%, karena ada subsidi, dan sudah lebih Rp10 triliun dialokasikan pemerintah untuk subsidi ini.
“Tolong ini dimanfaatkan dan prosesnya mudah. Untuk KUR mikro di BRI sampai Rp25 juta tidak pakai jaminan. Ini jaminannya dari pemerintah,” pesan Presiden Jokowi.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menko Perekonomian Darmin Nasution, Seskab Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kepala Bekraf Triawan Munaf, Wamenkeu Mardiasmo, dan Gubernur Jatim Soekarwo.
Pelaku UMKM Sambut Gembira
Penurunan pajak ini disambut gembira oleh para pelaku UMKM. Penurunan pajak ini dilakukan setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013, pelaku UMKM dikenai PPh final sebesar 1%.
Pelaku UMKM yang hadir di acara tersebut menyambut gembira kebijakan penurunan pajak. Diakui kebijakan ini sangat membantu mereka sebagai pelaku usaha. "Alhamdulillah, saya bisa menambah modal untuk meningkatkan usaha. Kalau omzet lebih besar akan lebih semangat lagi berusaha," kata Lenny Kristiana, pemilik usaha makanan Divenka Food di Sidoarjo.
Lenny yang satu tahun terakhir rutin membayar pajak, mengatakan penurunan pajak sangat bagus terutama usaha mikro. Usaha mikro yang mrnjalankan usaha dengan modal sendiri sangat terbantu dengan turunnya pajak yang harus dibayar.
Pemilik usaha Dapoer B'cik, Rahmi Aulia juga mengakui turunnya PPh final akan menjadi tambahan modal usaha. "Saya pribadi sangat bersyukur ada pengurangan pajak, berguna untuk tambahan modal," kata Rahmi yang rutin bayar pajak sekitar Rp 200 ribu per bulan.
PPh final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Ketentuan mengenai tenggang waktu (sunset clause) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tujuh tahun, bagi Wajib Pajak badan tertentu (Koperasi, CV, Firma) adalah empat tahun dan bagi Wajib Pajak perseroan terbatas (PT) adalah tiga tahun.
Selanjutnya Wajib Pajak UMKM baik Orang Pribadi maupun Badan yang telah melebihi sunset clause harus mengacu kembali kepada ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembayaran PPh secara normal. (RAH/ES)