Penerapan Tanda Tangan Elektronik Mudahkan Kinerja dan Administrasi

Jakarta, Kominfo - Sistem tanda tangan elektronik layanan kepegawaian berbasis paperless dirasakan telah memberikan manfaat dan memudahkan, khususnya terkait menyoal kepengurusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sistem tanda tangan elektronik dapat membantu PNS mencapai efisiensi kinerjanya pada masing-masing satuan sehingga yang akan naik jabatan dapat tetap fokus melakukan tugas tanpa terkendala urusan berkas administrasi kenaikan pangkat.

(Baca Juga : Upaya Kendalikan Inflasi Sektor Transportasi, Dishub Gelar Sosialisasi Pelayanan Angkutan Orang dan Barang)

"Pada bulan November 2018 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melaksanakan kenaikan pangkat otomatis yang diberi nama kenaikan pangkat online (KPO) dan penetapan pensiun otomatis atau PPO," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Farida Dwi Cahyarini saat sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik Dalam Penetapan SK Kenaikan Pangkat Untuk Golongan IV/B ke bawah, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Selain itu, Farida mengungkapkan, pejabat berwenang yang dibutuhkan tanda tangannya juga akan menjadi efisien kerjanya karena sudah dilakukan secara digital.

"Selain efisien, kita juga dapat hemat biaya karena sudah tidak perlu membeli kertas untuk arsip yang dibutuhkan. Sehingga tidak butuh anggaran pengajuan ke unit pelaksana teknis (UPT)," ucap Farida.

Farida mengungkapkan, tanda tangan elektronik bisa juga digunakan untuk kenaikan pangkat luar biasa. Kenaikan pangkat luar biasa merupakan alternatif ke pegawai yang kinerjanya baik dan memiliki manfaat untuk organisasi serta negara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. 

Farida menyampaikan, pada April 2018 Kemenkominfo telah mengimplementasikan tanda tangan elektronik untuk PNS golongan 3B ke bawah.

Farida mengatakan, seluruh PNS di lingkungan Kemenkominfo agar tidak perlu khawatir dengan aspek keamanan tanda tangan elektronik karena sudah terjamin dan sulit dipalsukan melalui otentifikasi dan verifikasi aplikasi.

"Kita sudah minta OJK untuk memfasilitasi tanda tangan elektronik. OJK juga sudah dukung ini, kalau perlu mengeluarkan surat terkait," ujar Farida. 

Guna informasi, BKN telah menerapkan sistem tanda tangan elektronik di beberapa instansi daerah yaitu di Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Kalimantan.

Sosialisasi diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada PNS di lingkungan Kemenkominfo tentang tanda tangan elektronik dalam penetapan SK kenaikan pangkat PNS golongan 4B ke bawah. Turut hadir Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kemenkominfo Cecep Faisal serta Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid. **