Disnakertrans Kobar Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2020

Posko Pengaduan THR Bidang Hubinsyaker jl Sutan Syahrir Nomor 28 Pangkalan Bun.

MMC Kobar - Dalam Rangka menghadapi Idul Fitri, seperti tahun tahun sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membuka Posko Pengaduan THR.

Posko konsultasi dan pengaduan THR Keagamaan tahun 2020 dibuka setiap hari kerja sejak tanggal 6 - 20 Mei 2020 Pukul 09.00-15.00 WIB di ruangan Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kobar.

(Baca Juga : Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng Dapil III di wilayah Kecamatan Arsel)

Dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini maka ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa :

  1. Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagaaman kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku
  2. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan buruh. Dalam dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal  :
  • Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai undang-undang, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap
  • Bila perusahaan tidak mampu sama sekali membayar THR , maka pembayaran THR ditunda sampai dengan batas waktu yang disepakati
  • Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

(disnakertrans kobar)