Milistone ke-4 Fasilitasi Implemtasi Dokumen SSK Tahun 2021 Digelar
- penulis Bappeda Kobar
- Selasa, 25 Mei 2021
- dibaca 1085 kali
MMC Kobar - Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) adalah suatu dokumen perencanaan yang berisi kebijakan dan strategi pembangunan sanitasi secara komprehensif tingkat kabupaten untuk memberikan arah yang jelas, tegas dan menyeluruh bagi pembangunan sanitasi dengan tujuan agar pembangunan sanitasi dapat berlangsung secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan. Sebagaimana ditargetkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bahwa pada tahun 2020 menetapkan target SDGs (Sustainable Development Goals). Target 89% akses sanitasi layak 90% dan 0% buang air sembaranagan, Target Penanganan sampah Perkotaan 90% dan pengurangan 10%.
Pemkab Kobar menjawab tantangan target pembangunan sanitasi tersebut dengan melaksanakan tindak lanjut pelaksanaan PPSP untuk mendorong percepatan implementasi pembangunan sanitasi sebagaimana direncanakan. Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) merupakan pemantapan dan berkelanjutan dari dokumen perencanaan pemutakhiran SSK yang telah disusun pada Tahun 2017 bertujuan untuk menjaga keberlanjutan perencanaan sanitasi dan mengimplementasikannya serta mengakomodasikan pencapaian target SDGs tersebut.
(Baca Juga : Training of Trainer Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Kotawaringin Barat)
Pada Selasa (25/5) bertempat di ruang rapat lantai 2 Bappeda dilaksanakan Milestone (proses) ke-4, dimana proses ini merupakan uji coba Model Layanan Sanitasi Berkelanjutan pada skala penuh. Meskipun belum skala kabupaten/kota, model layanan yang dilaksanakan pada tahap ini (Tahun N+1) merupakan perluasan dan perbaikan model yang diujicobakan pada Tahun N.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Bappeda Kobar Amir Hadi dan dihadiri oleh Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, PDAM Tirta Arut Kabupaten Kobar dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Kalteng. Menurut Amir Hadi tujuan Milestone ke-4 adalah untuk melaksanakan program/kegiatan termasuk uji coba model layanan sanitasi (hasil penyesuaian), melakukan monitoring pelaksanaan model layanan dan melakukan evaluasi, modifikasi, dan penyesuaian model layanan.
“Sedangkan hasil aatu output yang diharapkan adalah pelaksanaan program/kegiatan dalam rangka peningkatan akses dan uji coba model layanan, penguatan/penyiapan perangkat pendukung (enabling environment) untuk model layanan sanitasi, pemantauan pelaksanaan kegiatan (APBD dan non - APBD) dan perbaikan/evaluasi model layanan sanitasi,” jelas Amir.
Pada milestone ke-4 ini terdiri dari 3 tahapan, yang pada hari ini dilakukan tahapan pertama yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan. Dimana Tahun N+1 adalah tahun pertama implementasi SSK bagi kabupaten/kota yang pada tahun sebelumnya, Tahun N, menyusun/memutakhirkan SSK atau sekadar memperbaiki data pada Bab 2.
“Seperti diketahui, dukungan dan komitmen penuh bupati/walikota berkaitan dengan upaya peningkatan akses dan penyelenggaraan layanan sanitasi berkelanjutan bagi warganya. Dua hal ini seharusnya menjadi fokus implementasi SSK di tahun-tahun berikutnya termasuk tahun N+1 ini,” imbuh Amir.
Kewajiban masyarakat adalah menyediakan akses sanitasi di tingkat rumah tangga. Meskipun demikian, pemerintah daerah bertanggung jawab membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk menyediakan akses sanitasi layak di rumah-rumah atau dalam bentuk fasilitas komunal. Pada sisi lain, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan atau menyelenggarakan layanan sanitasi berkelanjutan. Hal ini merupakan wujud penerapan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya dalam menyediakan kebutuhan dasar yang menjadi urusan wajib daerah.
Kegiatan pembangunan sanitasi di daerah harus memberi perhatian lebih besar pada upaya pengembangan layanan berkelanjutan tersebut. Artinya, pembangunan sanitasi harus komprehensif, mencakup beragam aspek sepertipenguatan kerangka aturan dan pengembangan kelembagaan layanan (regulator-operator), konsolidasi aspek keuangan (pendanaan dan pembiayaan), penguatan kapasitas aspek teknis layanan, dan pemberdayaan masyarakat termasuk peningkatan kebutuhan. (bappeda kobar)