Pemkab Kobar Sharing dengan Pemkab Sukamara dan Pemkab Barito Utara terkait Pengelolaan Sarang Burung Walet
- penulis Diskominfo Kobar
- Kamis, 21 Februari 2019
- dibaca 723 kali
MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam rangka untuk belajar bagaimana pengelolaan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pajak sarang burung walet. Rombongan Pemkab Sukamara yang dipimpin oleh Asisten II Setda Kabupaten Sukamra, Zulkufli disambut langsung oleh Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, Kamis (21/02/2019).
"Kedatangan kami ke sini untuk melakukan silaturahmi sekaligus studi banding terkait masalah sarang burung walet. Sebab ke depan Sukamara juga dapat pemasukan dari retribusi sarang walet ini," kata Zulkifli.
(Baca Juga : Penandatanganan Kerjasama Antara PN Pangkalan Bun dan Disdukcapil Kobar)
Sementara itu dalam sambutannnya Wabup Kobar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Sukamara yang telah menjadikan Pemkab Kobar sebagai rujukan dalam hal pengelolaan dan penarikan retribusi sarang burung walet.
“Sebenarnya PAD dari retribusi sarang burung walet pada tahun 2018 belum memenuhi target, namun telah mengalami peningkatan daripada tahun 2017. Dari tahun sebelumnya hanya berkisar Rp 500 an Juta dan tahun 2018 sudah mencapai Rp 1,1 miliar. Meskipun masih jauh dari target Rp. 5 miliar tetapi progresnya cukup bagus”, ungkap Ahmadi.
Wabup Kobar ini juga menjelaskan bahwa beberapa cara yang dilakukan pemkab Kobar dalam menggenjot PAD ini adalah dengan cara sosialisasi hingga membentuk tim yustisi. Tim yustisi sudah sampai tahap pemasangan spanduk untuk memberikan sanksi sosial kepada pemilik sarang burung walet yang masih mangkir bayar pajak. Dengan pemasangan spanduk pengumuman di gedung-gedung walet terbukti efektif yang akhirnya para wajib pajak yang mangkir akhirnya menjalankan kewajibannya.
Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar sementara baru sekitar 1.108 gedung sarang burung walet yang sudah terdaftar. Dari jumlah itu dipastikan masih ada ribuan lagi yang belum terdata karena masih akan dilakukan pendataan lanjutan secara bertahap mengingat masih ada beberapa Desa dan Kelurahan yang belum masuk data termasuk di Kecamatan Kotawaringin Lama. Dari jumlah yang sudah terigester itu, yang sudah membayar pajak sebanyak 500 buah dan sisanya 608 buah belum membayar.
Dalam kesempatan yang sama ini juga Ketua DPRD Kabupaten Kobar, Triyanto menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi langkah yang akan di ambil Pemkab Kobar yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) pengeloaan Sarang burung walet. Menurut Triyanto revisi dari Perda sarang burung walet itu sangat penting dan harus segera diusulkan agar pada tahun 2019 ini agar PAD yang ditargetkan dapat teralisasi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemkab Kobar yang telah bekerja keras meningkatkan PAD dari sarang burung walet meski pun belum teralisasi dari yang ditargetkan, namun hal itu sebagai bahan evaluasi kita semua untuk melakukan perbaikan isi dari Perda. Hal itu sangat penting agar Tim yustisi bisa bekerja lebih efektif lagi dalam ambil langkah tegas", terang Triyanto.
Kegiatan yang mengambil judul Temu Sharing Tentang Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet ini juga turut dihadiri Rombongan dari DPRD Kabupaten Barito Utara yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y. Mebas. (Humas Diskominfo Kobar)