Pemkab Kobar Jalin Kesepakatan Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, SH, MH didampingi Pj. Sekda Suyanto, SH, MH bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menyerahkan uang santuan kepada para keluarga korban kecelakaan, jum'at (5/04/2019). (humas diskominfo kobar)

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menjalin kesepakatan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun pada jum’at (5/04/2019). Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara Pemkab Kobar yang diwakili oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, SH, MH dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Pangkalan Bun oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Pangkalan Bun.

Acara yang digelar di Aula Bupati Kobar ini dihadiri oleh Ketua DPRD, Unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Kepala SKPD di lingkup Pemkab Kobar.

(Baca Juga : Dishub Kobar Tindak Kendaraan Angkutan yang Bongkar Muat di Tepi Jalan)

Dalam sambutannya Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

“Mengingat jaminan sosial merupakan hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang, maka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kobar memerlukan peran serta semua pihak. Banyak manfaat yang diperoleh dari kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” lanjut Hj. Nurhidayah.

Ditambahkan Bupati, potensi Kabupaten Kobar dalam hal pelaksanaan jaminan sosial sangatlah besar, karena sejumlah pelaku usaha maupun perusahaan besar dengan kinerja yang sangat baik telah beroperasional di Kabupaten Kobar. Dan sejauh ini, melalui berbagai imbauan kepada kalangan dunia usaha mengenai pentingnya mengikutkan pekerja mereka pada program BPJS Ketenagakerjaan telah mendapat respon yang cukup baik.

Menutup sambutannya, Hj. Nurhidayah menghimbau kepala SOPD yang membidangi pemerintahan desa dapat mengajak kepala desa dan perangkat desa serta SOPD yang mempekerjakan pegawai non PNS atau pegawai kontrak agar bisa megikuti dan melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam kerjasama antara Pemkab Kobar dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepada BPJS Ketenagakerjaan diharapkan agar dapat meningkatkan kompetensi di seluruh lini pelayanan serta mengembangkan berbagai program dan manfaat yang langsung dapat dinikmati oleh pekerjanya,” pungkasnya.

Sesuai amanat Undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pemerintah RI telah menetapkan dua badan hukum publik penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan yang khusus menyelenggarakan program kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pada acara ini juga Hj. Nurhidayah menyerahkan uang santunan jaminan kematian kepada para keluarga korban kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun. (humas diskominfo kobar)