Pemkab Kobar Jadi Pembicara Pada Rakortek Nasional Percepatan Pencegahan Stunting

Kepala Bappeda didampingi Sekretaris Dinkes, Camat Pangkalan Lada, Lurah Raja Seberang, Kades Pangkalan Satu dan Kades Pandu Sanjaya mewakili Pemkab Kobar menjadi Pembicara pada Rakortek Nasional Percepatan Pencegahan Stunting, Kamis (22/10). (Humas Bappeda)

MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) menjadi pembicara Praktik Baik Kabupaten Kotawaringin Barat pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (Stunting). Kegiatan ini yang dilaksanakan melalui webinar ini digelar di Ruang Rapat Bappeda Kobar, Kamis (22/10).

Rakortek Nasional dilaksanakan oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dengan mengundang kepala daerah dan pimpinan OPD terkait dari 200 kabupaten/kota prioritas untuk tahun 2021 dan 3 kabupaten/kota yang belum berkesempatan mengikuti Rakortek pada periode sebelumnya. Kabupten Kobar belum menjadi daerah prioritas/lokus penurunan stunting nasional, namun dinilai punya komitmen kuat dalam pencegahan dan penurunan stunting sehingga ditunjuk sebagai pembicara atau narasumber.

(Baca Juga : Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Kobar Lantik Pj Kades Sungai Bedaun)

Stunting atau sering disebut anak kerdil adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan 30,8% atau sekitar 8 juta balita mengalami stunting. Sebanyak 228 kabupaten/kota mempunyai prevalensi stunting di atas 40 % (tergolong sangat tinggi). Sementara pemerintah telah menargetkan prevalensi stunting turun 14% pada 2024 nanti.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin pada pertemuan tingkat Menteri, 12 Juli 2017, menekankan pentingnya pencegahan stunting menggunakan pendekatan multisektor melalui konvergensi program di semua tingkatan. Dengan demikian, konvergensi program perlu menjadi basis pendekatan dalam pencegahan stunting.

Wakil Presiden juga menetapkan 5 pilar pencegahan stunting, yaitu:

  1. Komitmen dan visi kepemimpinan tertinggi negara;  
  2. Kampanye nasional dan komunikasi perubahan perilaku;
  3. Konvergensi, koordinasi, dan konsolidasi program pusat, daerah, dan desa;
  4. Gizi dan ketahanan pangan;
  5. Pemantauan dan evaluasi.

Dalam rangka mempercepat pencegahan stunting, Pemerintah menetapkan 3 prioritas. Pertama, prioritas wilayah, pada tahun 2018 ditetapkan 100 wilayah prioritas, tahun 2019 menjadi 160 wilayah prioritas dan tahun 2021 menjadi 360 wilayah prioritas. Hingga 2024 akan diperluas cakupannya ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Kedua, sasaran prioritas yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0-23 bulan (rumah tangga 1.000 HPK). Ketiga, intervensi prioritas yang terdiri dari intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif.

Kepala Bappeda Kobar, Amir Hadi mengungkapkan bahwa ada 4 kebijakan kebijakan Pemkab Kobar dalam mendukung pencegahan dan pemurunan stunting, yakni memprioritaskan pencegahan stunting dalam program pembangunan daerah, membangun sistem perencanaan terintegrasi dan berjenjang dengan system keterpaduan dengan pelibatan sopd terkait, mengalokasikan anggaran sesuai prioritas masing-masing SOPD dan membangun komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Kebijakan tersebut mendukung visi dan misi Bupati Kobar dan RPJMD Kotawaringin Barat 2017-2022.

“Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki 6 Strategi untuk pencegahan dan penurunan stunting, yang pertama mengintegrasikan program dan kegiatan penurunan stunting ke (lintas program dan lintas perangkat daerah) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Yang kedua melaksanakan intervensi penurunan stunting terintegrasi yang terdapat pada kegiatan lintas program pada perangkat daerah sampai tingkat desa. Yang ketiga menggerakkan TP PKK, LSM, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi keagamaan, akademis, mitra pembangunan, masyarakat dan orang perseorangan untuk melakukan penurunan stunting,” jelas Amir.

“Kemudian yang keempat melaksakan kegiatan Sinkronisasi kegiatan Penurunan stunting yang dilakukan pusat, provinsi dan kabupaten, sehingga kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh sasaran sebagaimana mestinya. Yang kelima inovasi yang dapat mendorong percepatan penurunan stunting untuk dapat direplikasikan di daerah lain. Dan yang keenam melakukan pemantauan secara rutin kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi untuk memastikan kegiatan berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya. (bappeda kobar)