Dinkes Kobar Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan drg. Akhmad Faozan, Kepala BKPP Aida Lailawati, Wakil Direktur Pelayanan dr. Rita wey pada pembukaan Kegiatan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 di aula RSSI Pangkalan Bun, Senin (1/8).

MMC Kobar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat melalui Dinas Kesehatan menggelar Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022, Senin (1/8). Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 1-2 Agustus 2022 dan dilaksanakan di aula kantor Dinas Kesehatan, aula RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun, dan Sekretariat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kobar. 

Kegiatan ujikom ini dibuka oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar, Akhmad Faozan dan dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Aida Lailawati, dan Wakil Direktur Pelayanan RSSI Rita Wey.

(Baca Juga : Bupati Kobar Lepas Secara Simbolis Paket Bantuan Perikanan)

Akhmad Faozan menyampaikan, bahwasannya kegiatan ujikom ini bertujuan untuk memudahkan tenaga kesehatan khususnya PNS Kobar yang ingin melaksanakan ujikom tanpa harus pergi ke luar kota.

“Ini merupakan ujikom fungsional kesehatan pertama yang dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Akhmad Faozan.

Faozan menuturkan, kualifikasi Jabatan fungsional kesehatan tersebut meliputi dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, asisten apoteker, ahli teknologi lab medik, radiografer, serta nutrisionis.

“Dengan adanya uji kompetensi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan yang berkualitas dalam rangkan pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat,” ujar Faozan.

Sementara itu, BKPP Kobar Aida Lailawati mengapresiasi kegiatan ujikom yang diadakan Dinkes ini. Menurutnya, dengan pengadaan ujikom untuk tenaga fungsional kesehatan ini merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam kenaikan jenjang jabatan fungsional berdasarkan Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2019, tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

“Selain itu, para penguji kompetensi diharapkan untuk tetap profesional dan objektif dalam memberikan penilaian bagi peserta," pungkasnya.

Uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan ini merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan. (rssi pbun)