Pemerintah Kecamatan Pangkalan Lada Gelar Rakor Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Sesuai SE Bupati Kobar
- penulis Kecamatan Pangkalan Lada
- Kamis, 11 Juni 2020
- dibaca 960 kali
MMC Kobar - Pada Kamis (11/6) dilaksanakan Rapat Koordinasi tentang pelaksanaan Surat Edaran bersama Pemkab Kotawaringin Barat nomor : 451/03/Kesra/2020 dan Kantor Kemenag Kabupaten Kotawaringin Barat nomor : 1112/Kk.15.1.1/HM.00.1/06/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Rapat ini adalah tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Kecamatan Pangkalan Lada beserta Muspika yakni Kepolisian Sektor Pangkalan Lada dan Perwakilan Koramil 1014-02 dengan melaksanakan rapat koordinasi yang diikuti oleh Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala Desa, Tokoh Agama se Kecamatan Pangkalan Lada.
(Baca Juga : Dishub Kobar Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SDN 3 Pasir Panjang)
Sebagai informasi bahwa dalam Surat Edaran tersebut terlampir juga Surat Keputusan (SK) Bupati Kotawaringin Barat Nomor 89 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Aman Covid-19, yang berisi penjelasan gamblang tentang SOP Penerbitan Surat Keterangan Aman Covid-19 dan Format Surat Keterangan Aman Covid-19, Surat Keterangan Tidak Aman Covid-19, Surat Pernyataan Kesiapan Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Surat Permohonan dari Pengurus Rumah Ibadah. (kec-pangkalan lada)