KPP Pratama Pangkalan Bun Undang Anggota Kadin ke Tax Gathering PPS

MMC Kobar - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun mengadakan Tax Gathering Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan mengundang Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau. Total peserta undangan sebanyak 66 anggota Kadin dan asosiasi di bawah naungan Kadin. Acara dilaksanakan di Aula Tanjung Puting, KPP Pratama Pangkalanbun Selasa (31/05).

Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun Dahlia menyampaikan bahwa Program Pengungkapan Sukarela merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan Final berdasarkan pengungkapan harta.

(Baca Juga : Disnakertrans Siapkan Tiga Lokasi Transmigrasi Pugar )

PPS ini berlangsung mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Kesempatan bagi wajib pajak tinggal satu bulan lagi untuk mengikuti PPS ini.

"Masih terdapat peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), sementara apabila aset tersebut ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh final yang tarifnya cukup tinggi ditambah sanksi sebesar 200 persen," ungkap Dahlia.

Dahlia juga menjelaskan manfaat yang akan di peroleh para wajib pajak jika mengikuti PPS ini. Peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

“Adapun Peserta PPS Wajib Pajak KPP Pratama Pangkalanbun hingga saat ini sebanyak 44 Wajib Pajak, dengan jumlah nilai harta bersih sebesar Rp 162,3 Miliar, dan PPh yang telah disetor sebesar Rp 16.65 Miliar,” ujar Dahlia.

PPS memiliki dua kebijakan yang berlaku. Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada WP Orang Pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020 dalam SPT Tahunan tahun pajak 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Dalam Tax Gathering PPS disampaikan juga mengenai tata cara untuk mengikuti PPS. Mulai dari pengungkapan harta, pembayaran pajak sampai dengan pelaporannya. (kpp_pbn/wid)