Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pertambangan Pasir Kuarsa di Kecamatan Arsel

Konsultasi Publik dalam Rangka Penyusunan Amdal Rencana Kegiatan Pertambangan Pasir Kuarsa di Kecamatan Arsel

MMC Kobar - Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 47 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. Analisis risiko lingkungan hidup meliputi pengkajian risiko, pengelolaan risiko dan komunikasi risiko.

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

(Baca Juga : Rakor Penyampaian Dokumen Usulan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Nasional Industri TA 2023-2024 Digelar)

Pemerintah Kecamatan Arut Selatan (Arsel) melaksanakan kegiatan fasilitasi bagi CV Sukses Sejahtera Abadi selaku investor yang berencana melakukan pertambangan pasir kuarsa di Sungai Arut, Desa Tanjung Terantang dan Desa Tanjung Putri, untuk melaksanakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan AMDAL. Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (07/10) di aula kantor Kecamatan Arsel.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Arut Selatan yang diwakili oleh Sekretaris, perwakilan Kapolsek Arsel, Perwakilan Danramil Arsel, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), CV Sukses Sejahtera Abadi dan konsultan yang menyusun AMDAL untuk kegiatan pertambangan pasir kuarsa serta diikuti oleh Sekretaris Desa Tanjung Terantang, Sekretaris Desa Tanjung Putri dan beberapa orang tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Penyusun Amdal dari CV Sukses Sejahtera Abadi, Toni Wahyudi menyampaikan dan menjelaskan rencana kegiatan pertambangan pasir kuarsa secara umum, lokasi pertambangan dan dampak positif maupun dampak negatif dari kegiatan pertambangan.

Sekretaris Camat Arsel Rangga Lesmana menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik ini adalah penjajakan awal dalam rangka penyusunan Amdal, untuk menyaring pendapat dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi CV Sukses Sejahtera Abadi sudah melaksanakan kegiatan ini yang merupakan penjajakan awal, dimana kita mendengar aspirasi masyarakat secara langsung,” tutur Rangga.

“Dalam kegiatan pertambangan, pasti ada dampak positif dan dampak negatif namun bagaimana kita berusaha memperkecil risiko dan kita maksimalkan sisi positifnya terutama dalam hal pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Bagaimana kegiatan ini bermanfaat untuk masyarakat, desa dan pemerintah juga bagi perusahaan,“ imbuhnya. (kec-arsel)